Weri ‘Tentang’ Bupati Sapuan

Rabu 24-08-2022,15:50 WIB
Reporter : Wahyudi

MUKOMUKO RU.ID- Tokoh pemuda Kota Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH, MH menentang Bupati Mukomuko, H, Sapuan yang kini tengah memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana korupsi bisa dipulihkan kembali menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Weri mengaku, tidak akan mempermasalahkan bupati memperjuangkan mereka diangkat lagi menjadi PNS. Tetapi, kata Weri, upaya bupati itu atas dasar usulan dari 17 orang mantan napi dan bukan atas inisiatif bupati atau pemerintah daerah.

Ketika pemerintah daerah yang maju terdepan untuk mengajukan tanpa dasar yang jelas, maka saya sangat menantang keras. Ada apa dengan bupati, sampai nekat memperjuangan mereka bisa diangkat kembali menjadi PNS. Tapi kalau mereka menyampaikan aspirasinya kepada bupati, dan atas dasar aspek kemanusian, sehingga bupati berusaha memperjuangkanya, itu silahkan saja,” tegas Weri.

Jika upaya yang dilakukan bupati itu bener-benar aspirasi mereka, diharapkan Weri, bupati harus berani membeberkan data-data permohonan itu ke publik. Dengan dibukanya data – data ke publik, maka tidak ada lagi tanggapan – tanggapan miring kepada bupati.

“Kalau benar itu aspirasi, ya buka saja ke publik biar publik tahu kalau yang bupati perjuangkan atas dasar permohonan mereka dan bukan insiatif dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Meski demikian, pria jebolan Starata Dua (S2) Hukum, di IAIN Bengkulu ini meminta, bupati Sapuan dapat mengkaji kembali kebijakan–kebijakan yang diambilnya itu. Sebab dengan menyampaikan surat permohonan kepada KemenkumHAM dan Kemendagri RI agar dapat menyetujui mereka diangkat kembali menjadi PNS, sangat menciderai niat baik dari pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi di negara kita ini.

“Saya minta kepada bupati dapat mempertimbangkan kembali, baik dari aspek sosial maupun dari aspek hukum,” desaknya.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE mengutarakan keinginanya agar sebanyak 17 orang mantan narapidana korupsi ini bisa kembali diangkat menjadi PNS. Sebanyak 17 orang mantan napi tersebut, sebelumnya pernah menjadi PNS di kabupaten Mukomuko. Pertimbangan pemerintah daerah mengajukan permohonan pengangkatan mereka, setelah sebelumnya dilakukan telaah staf dan kajian oleh inspektorat daerah (Ipda) tentang beberapa hal, dan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, disamping itu daerah lain pun ada melakukan hal yang sama.

Kenapa tidak, kita juga berupaya menyelamatkan para ASN-ASN kita ini, karena ada sejarah daerah lain bisa dipulihkan karena mereka – mereka telah selesai menjalani hukuman. Dan harapan kita, mereka dapat dipulihkan, tapi tentu semua itu tidak terlepas dari pertimbangan Kemendagri dan KemenkumHAM. Kewajiban pemerintah daerah, memperjuangkan hak – hak ASN,” ujar Bupati, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si menjelaskan, upaya yang dilakukan oleh bupati bukan bentuk pembelaan tehadap pelaku korupsi. Namun, pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ASN yang menjadi narapidana korupsi menjadi permasalahan hak asasi manusia. Sebagai kepala daerah sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), upaya pemulihan status kepegawaian ASN yang menjadi narapida korupsi itu, dituangkan dalam surat Nomor 800/1013/E-3/VI/2022 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM).

Prihal surat tersebut yaitu Mohon Petunjuk Permasalahan Hak Asasi Manusia Terkait Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Mukomuko. Sebab, pemecatan tidak hormat ASN yang jadi terpidana korupsi terindikasi melanggar Pasal 28-i Undang-Undang Tahun 1945.

Bunyi Pasal 28-i Undang-Undang Tahun 1954 sebagai berikut; 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang perlu diketahui, bahwa upaya Bupati itu atas dasar usulan atau permohonan dari belasan ASN Mukomuko yang telah dipecat. Tindak lanjut yang dilakukan yakni mengkaji. Kemudian memohon petunjuk kementrian, dalam hal ini ke Mendagri dan Menkum-HAM RI. Sebab, PDTH kepada ASN Mukomuko itu merupakan sesuatu tindakan pemberian sanksi yang ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 28-i Undang-Undang 1945. Hal ini dituangkan dalam surat Bupati kepada Mendagri dan Menkum-HAM," terang Wawan.

Dalam surat Bupati kepada dua menteri tersebut, dituangkan 22 bahan perimbangan. Diantaranya, Surat Direktur Jendral Hal Asasi Manusia Nomor HAM.HA.01.04-21 tanggal 29 Oktober 2019 Hal Rekomendasi atas Rekomendasi Penanganan Permasalahan Hak Asasi Terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil Pasaca Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, 15 Tahun 2018, 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. Kemudian, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15855/B-MP.03.01/SD/DIV/2021 tanggal 22 November 2022 Hal Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Ada juga pertimbangan yang kita berikan berupa Keputusan Bupati daerah lain yang mencabut SK Bupati yang memecat ASN mereka. Seperti Bupati Muba, Bupati Rote Ndao, Bupati Jayapura dan lainnya. Kita sampaikan juga jurnal penelitian serta keterangan ahli. Dalam surat kita tuangkan 22 bahan pertimbangan," beber Kepala BKPSDM.

Tags :
Kategori :

Terkait