PUTRI HIJAU RU.ID - Pemungutan biaya semesteran diduga dilakukan oleh Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 07 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau, kepada wali murid. Bahkan, jika dihitung, pungutan ini nilainya mencapai jutaan rupiah per semester per siswa.
Data dihimpun RadarUtara.ID, Rabu (24/8), dalam pungutan yang diinisiasi oleh Komite itu, seluruh wali murid dari kelas X sampai XII diduga diwajibkan untuk membayar uang iuran setiap semester dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan setiap jenjang kelas atau dalam bentuk assesment.
Pungutan yang ditetapkan oleh pihak Komite di SMAN 07 BU dibagi menjadi tiga golongan. Ada golongan kelas bawah, menengah dan atas.
Nominal iuran yang ditetapkan pun, berbeda-beda, khusus iuran yang ditetapkan untuk kelas X rinciannya ada beberapa golongan. Yakni mulai dari Rp280.000 per siswa dengan total biaya Rp1.680.000 per semester, pilihan kedua Rp275.000 per siswa dengan total biaya Rp1.650.000 per semester, pilihan ketiga Rp270.000 per siswa dengan total biaya Rp1.620.000 per semester dan pilihan keempat Rp260.000 per siswa dengan total biaya Rp1.560.000 per semester.
Sedangkan untuk kelas XI, biaya pungutan yang dibebankan mulai dari Rp215.000 per siswa dengan total biaya Rp1.290.000 per semester, biaya pungutan kedua Rp205.000 per siswa dengan total biaya Rp1.230.000 per semester, pungutan ketiga Rp195.000 per siswa dengan total biaya Rp1.170.000 per semester dan keempat Rp175.000 per siswa dengan total biaya Rp1.050.000 per semester.
Sementara, untuk kelas XII, biaya pungutan yang dibebankan mulai dari Rp Rp215.000 per siswa dengan total biaya Rp1.290.000 per semester, biaya pungutan kedua Rp205.000 per siswa dengan total biaya Rp1.230.000 per semester, pungutan ketiga Rp195.000 per siswa dengan total biaya Rp1.170.000 per semester dan keempat Rp175.000 per siswa dengan total biaya Rp1.050.000 per semester.
Untuk menjalankan kebijakan ini, Komite SMAN 07 BU sudah memanggil setiap wali murid satu per satu dan mengarahkan setiap wali murid untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Menariknya, kebijakan penarikan uang iuran yang diduga dilakukan oleh jajaran Komite di SMAN 07 BU ini bertentangan dengan SE Gubernur Nomor 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu.
SE tersebut dikeluarkan sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat. Serta sebagai implementasi tugas-tugas pemerintah daerah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelola sistem pendidikan di daerah. Dan di dalam SE itu juga sudah mengatur larangan bagi Komite sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela.
"Dari jumlah biaya kelas paling rendah yang ditawarkan oleh sekolah yakni Rp 260.000/bulan, itu pun sebenarnya kami keberatan. Tapi nggak ada pilihan lagi," ungkap salah satu wali murid dari siswi kelas X SMAN 07 BU yang enggan disebut identitasnya dalam pemberitaan ini.
Masih sumber yang sama, dalam proses penerapan kebijakan, ini pihak komite sudah melakukan pemanggilan kepada setiap wali murid. Dari pemanggilan, itu wali murid diminta untuk memilih nominal iuran yang sudah ditetapkan oleh sekolah yang terdiri dari tiga golongan. Yakni golongan bawah, menengah dan atas.
Sebagian besar wali murid pun, kata sumber, ini merasa keberatan dan cenderung memilih golongan untuk kelas bawah.
"Katanya usul keberatan kami ini akan dibahas dalam rapat terbuka lanjutan. Tapi buat apa rapat lagi? Kalau kami sudah disuruh buat surat pernyataan diatas materai Rp 10.000. Artinya kebijakan itu sudah berlaku," imbuhnya.
Ditambahkan sumber ini, dalam paket iuran yang diberlakukan oleh komite dan sekolah. Ia cenderung memilih paket untuk kelas X dengan nominal paling rendah yakni sebesar Rp 260.000/bulan yang akan dibayarkan setiap semesternya.