Pamor Ganda Diingatkan Taat Kesepakatan, Dempo: Bebaskan Warga

Kamis 28-07-2022,23:10 WIB
Reporter : Doni Aftarizal

BENGKULU RU.ID - PT. Pamor Ganda diingatkan tidak ingkar janji, terlebih pada enam kesepakatan yang merupakan hasil mediasi Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah terkait konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar. Ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Kamis (28/7).

"Terkait konflik antara PT. Pamor Ganda dengan warga sekitar, langkah pertama yang kita lakukan tentunya menghormati enam kesepakatan yang telah diambil dalam upaya penyelesaian yang dimediasi langsung oleh Pak Gubernur Rohidin. Kitapun mengingatkan jangan ada yang ingkar janji terhadap kesepakatan itu," ungkap Dempo.

Sebaliknya, lanjut Dempo, seluruh pihak baik itu Pamor Ganda, warga, NGO LIRA dan pihak lainnya menjalankan kesepakatan tersebut. Namun yang cukup urgen, terkait kesepakatan pembebasan warga yang sempat diamankan. Karena salah satu poin kesepakatan yakni proses hukum terhadap masyarkat yang ditahan kepolisian diselesaikan dengan mekanisme Justice Colaboration.

"Dengan deadline waktu paling lambat dua hari oleh Polres Bengkulu Utara. Hari ini merupakan hari kedua, sejak kesepakatan itu diambil pada Selasa (26/7) lalu. Maka kita berharap baik Pemprov, masyarakat, perusahaan dan pengamanan tidak menggunakan langkah emosi tapi lebih pada azas prikemanusiaan," harapnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini sebagai warga Provinsi Bengkulu, bukan berarti menentang investasi. Tapi bagaimana kehadiran investasi tidak merugikan warga. 

"Jadi investasi idealnya berpihak pada masyarakat, dan juga terhadap pembangunan daerah. Jangan keberadaan investasi hanya terkesan mencari keutungan semata," kata Dempo.

Lebih jauh disampaikannya, dalam permasalahan ini sebenarnya tidak banyak tuntutan warga, dimana mereka meminta 20 persen dari total luasan HGU dikeluarkan.

"Itu merupakan amanah undang-undang. Dimana lahan itu nantinya dipergunakan untuk pemukiman, fasilitas umum, plasma dan kas desa. Kita juga minta perusahaan melepas lahan yg terletak pada sempadan sungai, pantai dan hutan," tutup Dempo.(tux)

Tags :
Kategori :

Terkait