PINANG RAYA RU.ID - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, memastikan 10 Kades terpilih periode 2022-2028 yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) akan mengikuti pelantikan serentak, Jumat (29/7) besok. Hanya saja, pelantikan Kades terpilih Desa Tanjung Muara akan diperlakukan secara khusus.
Ini lantaran status kepala desa terpilih dari desa ini telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dalam kasus program replanting sawit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Akan tetap dilantik, tapi yang bersangkutan akan mengikuti proses pelantikan secara zoom," ujar Camat.
Diakui Camat, proses pelantikan secara zoom yang akan diikuti oleh kades terpilih asal Desa Tanjung Muara, ini telah disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda).
Tambahnya, terlepas nantinya proses hukum yang dihadapi oleh oknum Kades terpilih ini akan bergulir kepada keputusan hukum tetap dan mengharuskan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, itu adalah konteks yang berbeda.
"Jika nantinya memang mengharuskan yang bersangkutan diberhentikan, tentu akan diberhentikan, itu konteks yang berbeda. Namun secara aturan yang bersangkutan adalah kades terpilih," demikian Camat. (sig)