Polisi Tolak Penangguhan Lima Warga Ketahun

Senin 25-07-2022,20:09 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

KETAHUN RU.ID - Permohonan penangguhan pada 5 warga asal Kecamatan Ketahun masing-masing tiga orang asal Desa Talang Baru dan dua orang berasal dari Desa Pasar Ketahun, atas kasus kerusuhan di lingkungan PT Pamor Ganda yang tengah berproses di Mapolda Bengkulu dan Mapolres BU tidak dikabulkan. 

Kabar, ini turut dibenarkan oleh Kades Pasar Ketahun, Jauhari, melalui Sekdes, Yundrik, saat dikonfirmasi oleh wartawan Senin (25/7/2022). 

Menurut Yundrik, pihaknya tak mengetahui persis apa alasan yang membuat permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga kepada pihak Polda Bengkulu dan Polres BU itu ditolak. 

"Benar, menurut informasi yang kami dapatkan. Penangguhan yang sempat diajukan pihak keluarga kepada warga kita yang sedang berurusan hukum di Polda Bengkulu maupun di Polres BU ditolak. Alasannya apa kami kurang paham," akunya.

Disinggung terkait langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak keluarga dan desa setelah adanya penolakan terhadap permohonan penangguhan, ini Yundrik, belum dapat memastikan. Hanya saja, kata Yundrik, saat, ini pemerintah desa sedang berupaya untuk mengkoordinasikan permasalahan, ini kepada pihak keluarga. 

"Pemdes berencana akan berkoordinasi dengan keluarga dan sejumlah pihak terkait yang ada di dalam tim perkara HGU PT Pamor Ganda di desa, ini. Dari koordinasi, itu nanti kita harapkan ada kesepakatan-kesepakatan yang bisa kita tempuh kepada perusahaan. Karena proses hukum yang dijalani oleh beberapa warga kita saat, ini ada di pihak PT Pamor Ganda selaku pelapor," tegasnya.

Sementara, Kades Pasar Ketahun, Jauhari, mengaku tak ingin gegabah menyikapi persoalan ini.

"Harapan kami ada komunikasi yang baik dan perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," pintanya.

Terpisah Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, mengatakan, dalam konteks permohonan penangguhan lima orang warganya mengaku tidak bisa berbuat banyak. "Dukungan sudah kita berikan kepada pihak keluarga dalam proses permohonan penangguhan. Soal dikabulkan atau tidak penangguhan tersebut, itu bukan kewenangan kami. Dalam persoalan, ini kami (tripika) hanya bersifat mengetahui," tandasnya.

Lebih jauh Camat, mengatakan, proses hukum yang sedang dijalani oleh kelima warga asal Desa Talang Baru dan Desa Pasar Ketahun ini tentu bisa selesai jika PT Pamor Ganda dan warga ditahan ada kesepakatan. 

"Yang bisa menghentikan perkara ini hanya PT Pamor Ganda selaku pelapor. Kalau PT Pamor Ganda mau mencabut laporannya, mungkin proses hukum yang berjalan akan berhenti. Kami hanya berharap ada kebijakan khusus yang bisa ditempuh oleh perusahaan untuk mempertimbangkan nasib kelima warga kita yang sedang tersandung proses hukum saat, ini," bebernya. (sig)

 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini