KERKAP RU.ID - Pemerintah pusat memberikan anggaran yang besar terhadap pemerintah desa. Bahkan, pengelolaan atas anggaran tersebut secara luas dapat dikelola oleh pemerintah desa dengan mekanisme usulan dan rapat bersama warga. Meski demikian ada beberapa hal yang membuat pemerintah desa tak dapat mencairkan dana desa (DD).
Salah satunya, seperti disampaikan Camat Kerkap, Benhar, S.IP, melalui Kasi PMD, Fatonah, pihaknya tidak akan memberikan rekomedasi pengusulan pencairan Dana Desa (DD) jika Pemdes masih belum menyelesaikan tanggungjawab pembayaran pajak.
"Sudah beberapa kali memperingatkan hal ini pada pemerintah desa, jangan sampai mereka menunggak atau tidak memabayar pajak, karena kami pastikan pihak kecamatan tidak akan memproses pengusulan pencairan DD tersebut," tegasnya.
Diakui Fatonah, sejauh ini memang tidak ada desa di Kecamatan Kerkap yang tidak taat dalam pembayaran pajak, oleh sebab itu dirinya berharap hal bagus ini bisa terus dilakukan oleh pemerintah desa sehingga memberikan contoh kepada pemerintah desa lainnya.
"Sejauh ini memang semua pemdes di Kecamatan Kerkap taat membayar pajak, harapan kita ini bisa terus ditingkatkan karena pajak itu sangat penting," imbuhnya.
Dijelaskan pula olehnya, untuk menghindari kelalaian Pemerintah Desa seharusnya sebelum melakukan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) sudah melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.
"Jadi setelah uang dicairakan, kita bayar pajak dulu, ini dilakukan agar tidak lalai sehingga nantinya bisa merugikan pemdes ituPsendiri," demikian Fatonah. (bin)