Guru Honda Harus Sarjana

Kamis 14-07-2022,08:26 WIB
Reporter : Wahyudi

MUKOMUKO RU.ID – Tenaga Honor Daerah (Honda) yang berijasah SMA yang mengabdikan diri menjadi guru sekolah dasar maupun PAUD, kedepannya tidak bisa lagi. Seluruh guru sekolah, harus lulusan sarjana minimalnya S1. Aturan ini bukan hanya untuk tenaga guru, namun juga berlaku bagi tenaga kependidikan.

Kebeneran ini disampaikan Pj Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat, ketika dikonfirmasi kemarin. Salahsatu kriteria untuk menjadi guru, harus sudah berijazah sarjana. Artinya, yang pendidikan belum S1, sekalipun sudah mereka sudah mengantongi akta IV maka berpotensi masuk gerbong Honda yang dirumahkan. 

Sekda juga menegaskan, informasi yang ia dapat ada guru Honda yang tersebar di SD, SMP dan PAUD, informasinya cukup banyak guru yang pendidikan terakhirnya sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah pendidikan guru (SPG), sekolah guru olahraga (SGO), pendidikan guru agama negara (PGAN), D1, DII maupun DIII.

“Sudah sesuai dengan ketentuan pusat, setiap guru berpendidikan minimalnya sarjana atau S1. Jadi otomatis yang belum, masuk prioritas untuk tidak dilanjutkan kontraknya sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK),” kata Sekda. 

Selain itu, meskipun sudah S1 tapi harus linear atau sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya. Misalnya, mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris maka yang bersangkutan harus berijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Kemudian misalnya guru di PAUD, maka pendidikan S1-nya pun S1 PAUD. Bukan malah jebolan S1 lainnya, misalnya sarjana kesehatan atau lainnya.

Dan ketentuan ini sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadi ini tidak dibuat-buat,” pungkasnya. (rel)

 

Tags :
Kategori :

Terkait