Sopir Truk Mogok, Bersiap Harga Bahan Pokok Naik

Kamis 14-07-2022,09:55 WIB
Reporter : Doni Aftarizal / Sigit Hariyan

Sosialisasi Larangan 'Minum' Solar Subsidi

SEMENTARA itu, Kebijkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM RI-No 3/EK.05/DJE.B/2022 dilanjutkan SE ESDM RI No 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang pembatasan penggunaan Solar subsidi. Akibatnya, hampir seluruh jenis kendaraan angkutan, dilarang untuk menggunakan BBM Solar subsidi.

Adapun golongan kendaraan atau angkutan yang dilarang melakukan pengisian BBM jenis Solar subsidi diantaranya mobil tangki/gas, mobil dum truck, mobil truck gandeng, mobil angkutan pertambangan (batu bara, galian, dll), mobil CPO, mobil truck trailer, mobil pengaduk semen, mobil pengangkut perkebunan (TBS, Cangkang Sawit, dll). 

"Benar, seluruh jenis kendaraan ini tidak diperkenankan menggunakan BBM jenis Solar subsidi," ujar manager SPBU Putri Hijau, Rahmat.

Diungkapkan Rahmat, seluruh jenis angkutan yang dilarang menggunakan BBM Solar subsidi, dialihkan untuk menggunakan BBM Dexlite dan Petamina Dex. Mulai saat ini, kata Rahmat, aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh sopir angkutan di wilayah SPBU Putri Hijau.

"Sementara, kita beri dispensasi kepada sopir dan masyarakat khususnya pengguna BBM Bio Solar, sambil kita sosialisasikan. Selambatnya, dua minggu ke depan, aturan ini sudah kita terapkan," tegasnya.

Di sisi lain Rahmat tak menepis, terjadi kenaikan terhadap harga beli BBM jenis Dexlite dan Pertamina Dex. Jika harga lama Dexlite masih diangka Rp 13.550/liter, sekarang menjadi Rp 15.700/liter. Sedangkan untuk harga lama Pertamina Dex yang sebelumnya ada di angka Rp 14.300/liter, sekarang sudah menjadi Rp 17.200/liter. 

"Tapi untuk harga BBM jenis Pertamax, Pertalite dan Bio Solar Subsidi, tidak ada kenaikan, masih mengacu pada harga lama," demikian Rahmat.(tux/sig)

Tags :
Kategori :

Terkait