ARGA MAKMUR RU.ID - Sosialisasi soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang merupakan pola hubungan kerja sebagaimana diamamahkan UU Omnibuslaw cluster Cipta Kerja, agaknya perlu digeber kepada publik. Dalam UU yang masih cukup awam sosialisasinya itu, mewajibkan pemberi kerja membayarkan kompensasi pada saat berakhirnya masa PKWT.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara (BU), Drs. Fahrudin, tak menyangkal soal itu. Kompensasi, sebagaimana diatur mekanismenya dalam UU Cipta Kerja, sifatnya wajib.
"Selain gaji, penerima upah juga memiliki hak kompensasi dari perusahaan saat berakhirnya PKWT," ujarnya, selaras dengan kabar dari laman sosialisasi digital milik Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), belum lama ini.
Lebih detil lagi, Fahrudin menyampaikan, realiasasi kompensasi itu juga diatur teknisnya.
"Uang kompensasi diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus," tukasnya memungkas. (bep)