Jangan Coba-coba Kurangi Jumlah KPM BLT-DD

Senin 04-07-2022,08:34 WIB

KERKAP RU.ID - Pemerintah desa saat ini benar-benar dipaksakan untuk memutar otak dalam melakukan penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022. Pasalnya, jika sudah ditetapkan dan terlapor di sistem Omspam, jumlah KPM BLT-DD tidak boleh dikurangi oleh pihak desa.

Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Kasi PMD Fatonah menuturkan, Pemerintah Desa saat ini harus benar-benar mencermati KPM BLT-DD, karena jika ada yang mengundurkan diri, Pemdes wajib mencari penggantinya.

"Intinya seperti ini, jika sudah dilakukan penetapan, itu tidak bisa dikurangi lagi dan apabila KPM tersebut menerima bantuan lain, itu harus dicarikan penggantinya," tutur Fatonah.

Akan tetapi diungkapkan pula oleh Fatonah, saat ini di wilayahnya jumlah KPM BLT-DD yang sudah ditetapkan pihak desa masih mengacu kepada jumlah DD di tahun sebelumnya, selain itu pihak desa juga diperbolehkan jika ingin menambah jumlah KPM.

"Tapi jika desa ingin menambah jumlah KPM, itu diperbolehkan akan tetapi dengan catatan, penerima tersebut tidak masuk atau tidak terdaftar dalam jejaring pengaman Bansos yang bersumber dari APBN atau APBD," demikian Fatonah. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait