Lisdes Tanjung Kemenyan Bukan Jaringan PLN

Selasa 21-06-2022,09:04 WIB

Disambung Secara Illegal

ARGA MAKMUR RU.ID - PLN Persero UP3 Bengkulu, membantah tegas terkait dengan informasi yang menyebutkan, Kementerian Kehutanan RI melayangkan teguran ke PLN untuk memutus jaringan listrik di wilayah Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih (KM 40). 

Melalui rilis yang disampaikannya ke meja redaksi SKH Radar Utara, Manager PT PLN Persero UP3 Bengkulu, Hendra Irawan menegaskan bahwa jaringan terakhir atau terujung milik PLN, berada di Desa Gembung. Selanjutnya, tegas dia, jaringan yang berada di Desa Tanjung Kemenyan bukan merupakan jaringan milik PLN tetapi dibangun oleh Desa Tanjung Kemenyan yang informasinya, menggunakan Dana Desa (DD). 

"Jaringan yang dibangun desa ini diestimasikan, STUM sepanjang 1,5 KM dan SUTR sepanjang 12 KM," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (20/06) kemarin. 

Ditegaskan pula, PLN tidak mendapatkan surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti yang diberitakan media ini. Lebih jauh diakuinya, jaringan listrik di Desa Tanjung Kemenyan diputus oleh PLN karena disambung atau dikonek secara illegal ke jaringan milik PLN yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dengan alasan inilah, pihaknya melakukan tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik tersebut. 

"Jaringan listrik yang dibangun desa, belum tuntas proses Serah Terima Operasi (STO) dan harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan termasuk isin persetujuan kerjasama penggunaan kawasan hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tutupnya. 

Rilis yang disampaikan Manager PLN UP3 Bengkulu ini, merupakan klarifikasi terhadap pemberitaan media ini, Senin (20/06) 

berjudul 'Masuk Kawasan HPT, Program Lisdes TK Diputus? (red)

 

Tags :
Kategori :

Terkait