Sinergisitas Sukseskan Pemilu 2024

Rabu 15-06-2022,08:43 WIB

Bawaslu Awasi, KPU Rilis Tahapan

ARGA MAKMUR RU.ID - Kerja teknis motor pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai bekerja. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Selasa (14/6), memulai Tupoksinya. Sementara itu, KPU jajaran juga woro-woro via digital, mengabarkan kerja-kerja penyelenggaraan kontestasi 14 Februari 2024 itu, dimulai. 

Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, menegaskan lahirnya PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, menjadi obyek awal pengawasan. Kerja teknis sektor lembaga "wasit" Pemilu itu, kata dia, kini tengah dipersiapkan lembaganya. 

"Pengawasan tahapan resmi dimulai Bawaslu," ujar Titin, dibincangi usai Apel Pengawasan Tahapan Pemilu 2024, kemarin. 

Mitigasi sektor-sektor pengawasan, lanjut dia, menjadi obyek pembahasan internalnya, baik dari sisi regulasi pokok yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta regulasi penguat lainnya yang sudah dijalin antar lembaga, guna memaksimalkan peranan pengawasan Pemilu yang berkepastian hukum. 

"Amanah undang-undang, memberikan keleluasaan terukur bagi Bawaslu, dalam melaksanakan fungsinya di sektor pengawasan," jelasnya. 

Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu BU, Tugiran, S.Pd, turut menegaskan, UU Pemilu memberikan peranan kuat kepada Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan. Tidak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran hasil pengawasan atau laporan. Penggunaan aturan lainnya, menjadi tools Bawaslu, untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang timbul dalam proses elektoral. 

"Selain pelanggaran Pemilu. Pelanggaran lainnya, berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah, juga menjadi landasan sikap Bawaslu," pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU BU, Suwarto, SH, menerangkan sesuai dengan tahapannya, kerja-kerja Pemilu dimulai 14 Juni 2022. Desain perencanaan Pemilu, lanjut dia, menjadi hal yang paling prinsip setelah rujukan kerja tahapan yakni PKPU Tahapan sudah dirilis KPU. Membaca timeline di lampiran PKPU Tahapan Pemilu, kata dia, kini masuk dalam kerja tahapan penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu.

Waktunya, persis di hari peluncuran tahapan. Sekaligus, dilakukan penyusunan peraturan KPU. Sedangkan, agenda pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, paling cepat ditenggat 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

"Maka malam ini, KPU jajaran di seluruh Indonesia, mengundang stakeholder di daerah untuk mendengar dan menyaksikan peluncuran tahapan kontestasi ini, karena kerja-kerja tahapan tentunya tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh KPU, tapi jelas memerlukan dukungan dan lintas satker, lembaga dan institusi. Dengan harapan, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai tahapan, berkepastian hukum dan tertib protokol kesehatan," ujarnya, memungkas. (bep)

 

Tags :
Kategori :

Terkait