Posisi Lampu Jalan Harus Tepat

Senin 13-06-2022,11:44 WIB

KERKAP RU.ID - Untuk menerangi desa, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa mengalokasikan pemasangan lampu jalan dalam APBDes, akan tetapi ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan untuk pengadaan lampu jalan tersebut, yakni jalan rawan yang tidak ada aliran listrik serta jalan gang.

Kasi PMD Kerkap, Fatonah menuturkan, Pemdes memang diperbolehkan jika ingin melakukan pengadaan pemasangan lampu jalan, akan tetapi posisi penempatan lampu jalan yang dianggarkan dalam Dana Desa harus tepat. Dengan memperhatikan beberapa kriteria dan manfaat dari lampu jalan tersebut.

"Pemdes bisa melakukan pengadaan untuk pemasangan lampu jalan, akan tetapi tidak boleh sembarangan," tutur Fatonah.

Selain itu dijelaskannya pula, Pemdes tidak biaa melakukan pemasangan lampu jalan di depan rumah warga, sebab sudah ada aliran listrik dari PLN. Selain itu, dalam penganggaran pengadaan pemasangan lampu jalan tersebut sebaiknya menggunakan listrik tenaga surya.

"Kalau pemasangan lampu jalan ini dari PLN, siapa yang bakal membayar, takutnya nanti malah jadi keributan, sebab dari Dana Desa itu tidak bisa dianggarkan pembayaran, jadi sebaiknya menggunakan listrik tenaga Surya," jelas Fatonah.

Diakui juga oleh Fatonah, saat ini memang ada beberapa masyarakat yang meminta kepada Pemdes untuk melakukan pengadaan pemasangan lampu jalan, akan tetapi dalam pelaksanannya terkadang membentur aturan penggunaan Dana Desa (DD). Oleh sebab itu tidak bisa dilakukan.

"Kami tidak melarang, karena itu memang boleh akan tetapi posisinya harus pas, jangan membentur aturan yang tidak diperbolehkan," demikian Fatonah. (bin)  

 

Tags :
Kategori :

Terkait