Malam Ini, Polres Mukomuko Bebaskan 40 Petani

Senin 23-05-2022,21:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Sebanyak 40 orang warga asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang sempat ditahan Polres Mukomuko dengan tudingan dugaan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan garapan PT. Daria Dharma Pratama (DDP), akhirnya dibebaskan, Senin (23/5) malam ini. Puluhan petani itu bebas, setelah melalui proses restorative justice. Dimana antara pihak PT DDP selaku pelapor, dan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai. \"Kedua belah pihak telah datang ke Polres Mukomuko mengajukan permohonan dan mereka sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui keadilan restoratif,\" ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK MH dalam press release, Senin malam. Disampaikan Kapolres, penyelesaian restorative justice, pihaknya juga menerima nasihat dari Forkopimda Kabupaten Mukomuko. \"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Dan kami juga telah mendapatkan masukan dari Forkopimda. Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice\" demikian Kapolres. Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum petani memberikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko menerima dengan baik dan menyetujui penyelesaian perkara ini melalui restorative justice. \"Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan semua pihak. Apalagi 40 petani yang merupakan tulang punggung keluarga bisa berkumpul kembali ke keluarganya masing-masing. Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko,\" ucapnya. Sekitar pukul pukul 20.40 WIB malam ini, petani yang ditahan di dalam sel tahanan sudah dikeluarkan termasuk barang bukti, seperti mobil, egrek dan barang bukti lainnya. Pembebasan puluhan petani tersebut, langsung disambut hangat keluarganya yang menunggu di depan Mapolres. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait