ARGA MAKMUR RU.ID - Tidak semua kejahatan menjadi objek Restorative Justice atau RJ yang kini digaungkan lembaga penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH, menegaskan, ada ketentuan dalam pendekatan semangat keadilan restoratif itu. \"Ada pertimbangan tertentu. Sehingga RJ ini tidak mentolerir kejahatan,\" tegas Kajari Pradhana, di sela-sela Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ), kemarin. Untuk itu, Pradhana menegaskan, lembaganya tetap fokus dan konsen dengan penindakan pelanggaran hukum. Namun begitu, tetap melaksanakan fungsi-fungsi moril, untuk mencegah praktik pelanggaran hukum. \"Karena itu, semangat penindakan dilaksanakan bersamaan semangat pencegahan dan pembinaan di masyarakat,\" pungkasnya. (bep)
Rumah RJ, Tak Tinggalkan Penindakan
Sabtu 21-05-2022,13:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :