Izin HGU Baru Dipertanyakan PUTRI HIJAU RU.ID - Informasi yang dihimpun RU Kamis (19/5) kemarin, lahan hibah milik Pemda BU dan lahan pemukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau dari PT Agricinal-Sebelat, belum dikeluarkan secara resmi dari HGU perusahaan. Idealnya, lahan Pemda dan pemukiman masyarakat itu, sudah dihibahkan dibarengi dengan bukti fisik berupa sertifikat masing-masing objek lahan yang dihibahkan. Informasi lain menyebutkan, sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemda BU yang mencakup lahan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat, belum tercetak dan belum ada pengajuan oleh perusahaan untuk mengeluarkan lahan itu dari HGU seluas 8.900 hektar. \"Informasi yang saya dapat dari DPRKP BU dan BPN seperti itu. Sertifikat lahan hibah dari PT Agricinal ke Pemda yang mencakup lahan pemukiman masyarakat itu, belum disertifikat. Bahkan belum ada pengajuan dari perusahaan untuk mengeluarkan lahan hibah itu dari luas HGU yang dikabarkan mencapai 8.900 hektar,\" ujar Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap. Harusnya kata Camat, ketika lahan hibah ini diserahkan, ada bukti fisik berupa sertifikat yang menjadi dasar Pemda BU dalam melaksanakan pendataan aset dan melakukan pengelolaan ahan yang sudah dihibahkan. Diakui Camat, ketika lahan hibah itu belum disertifikatkan maka lahan yang disebut-sebut sudah diberikan perusahaan itu, masih tercatat atau masuk dalam HGU perusahaan. Lanjut Camat, seluruh tahapan rencana pengelolaan lahan hibah yang sebelumnya direncanakan oleh Pemda BU termasuk tahapan penyerahan lahan pemukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat, belum dapat diproses atau direalisasikan. \"Dampaknya itu. Rencana Pemda ingin mengelola lahan hibah tersebut termasuk proses penyerahan lahan pemukiman milik masyarakat belum bisa dilaksanakan. Otomatis masih membutuhkan waktu yang lama,\" terang Camat dengan nada kecewa. Camat belum mengetahui kabar tentang telah dikeluarkannya rekomendasi izin HGU baru PT Agricinal seluas 6.200 hektar, murni HGU perusahaan. Atau didalamnya termasuk lahan yang dihibahkan ke Pemda dan lain sebagainya. Menurut Camat, perusahaan dapat menyampaikan ekspose terhadap progres perpanjangan izin HGU yang sudah dilaluinya dengan melibatkan seluruh unsur terkait. \"Kabarnya, perusahaan sudah mendapat rekomendasi izin HGU baru dengan luas 6.200 hektar. Harusnya perusahaan melakukan ekspose progres perpanjangan izin HGU dengan melibatkan pihak terkait. Supaya informasi perpanjangan izin ini bisa diketahui secara transparan dan tidak menimbulkan konflik,\" tegasnya. Terpisah, Kades Pasar Sebelat, Zamari melalui Sekdesnya, Luki Lamanda, S.KM mengaku kecewa, terhadap sikap perusahaan yang menganggap sebelah mata, proses penyerahan lahan pemukiman masyarakat di desanya. Ditegaskan Luki, sejak awal masyarakat sudah ragu dengan proses perpanjangan izin yang ditempuh perusahaan. Apalagi dengan kondisi status lahan hibah yang diberikan perusahaan, belum dilengkapi dengan dokumen sertifikat. Luki mendesak perusahaan agar melakukan ekspose terhadap progres perpanjangan izin HGU agar desa mengetahui tahapan perpanjangan izin HGU yang diupayakan oleh perusahaan dan dapat mengetahui status lahan hibah yang diberikan perusahaan kepada Pemda dan masyarakat itu. \"Kami menduga, ini adalah bagian dari siasat perusahaan untuk mengelabuhi pemerintah dan desa penyangga dalam memuluskan proses perpanjangan izin HGU-nya. Sehingga lahan hibah itu belum jelas statusnya. Pemerintah harusnya tidak tinggal diam, harus tergerak mendesak perusahaan untuk memperjelas status lahan itu,\" demikian Luki.(sig)
Lahan Pemda dan Permukiman Masih HGU Agricinal?
Jumat 20-05-2022,08:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :