Lagi, Divonis Korupsi, Oknum Kades ‘Dikurung’ 2 Tahun

Rabu 18-05-2022,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

HULU PALIK RU.ID - Laju penuntutan dugaan korupsi Dana Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan IZ sebagai tersangkanya, Selasa (17/5) kemarin, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Oknum kades non aktif yang kabarnya kembali dibidik dengan kasus rasuah lain itu, divonis bersalah. Dia jatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Penuntut dan Terdakwa, kini masih pikir-pikir. Kajari BU, Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH, lewat Kasi Intel yang juga Humas, Denny Agustian, SH, MH, membenarkan perkara yang dakwaannya dibacakan Senin (14/2) itu, vonisnya sudah dibacakan hakim pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin. \"Terdakwa dijatuhi hukuman 2,3 tahun dengan denda Rp 50 juta,\" ujar Denny, kemarin. Persidangan akhir pada pengadilan tingkat pertama yang dihadiri JPU Meilina Simatupang, SH itu, majelis hakim pengadilan adhoc menegaskan Terdakwa bersalah. Dalam catatan RU, JPU dalam dakwaannya menjerat kades non aktif itu, dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair. Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusannya, Terdakwa, turut dijatuhi hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp 284,2 juta subsidair 1 tahun 2 bulan penjara. \"Artinya, kalau UP tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah lagi selama 1 tahun 2 bulan penjara,\" tukasnya. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait