MUKOMUKO RU.ID - Sebanyak 40 orang warga asal Desa Talang Arah, Serami Baru dan Air Merah, Kecamatan Malin Deman, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, mereka diduga kedapatan memanen buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT DDP, Kamis (12/5) siang. Puluhan orang warga tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, puluhan warga itu sudah diamankan di sel tahana Polres Mukomuko berikut barang bukti diantaranya buah sawit, beberapa unit mobil pic up dan sejumlah barang bukti lain yang disita dari para pelaku. Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Susilo, SH, MH dalam press releasenya di aula Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5) sore mengatakan, modus operandi yang dilakukan puluhan pelaku. Puluha pelaku ini sengaja melaksanakan panen raya sawit di atas lahan HGU perusahaan setelah mendapatkan perintah dari dua orang tersangka melalui pesan WhatApp (WA). \"Para pelaku ini membuat group WA. Dan ada dua tersangka ini menggerakaan warga melalui pesan WA untuk panen buah sawit di atas lahan HGU milik perusahaan. Saat sedang panen, mereka langsung ditangkap oleh anggota dan langsung dibawa ke Polres Mukomuko,\" terang Kapolres. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya. Dan para pelaku juga akui, kalau tanaman sawit yang mereka penan tersebut milik perusahaan. Dengan dasar inilah, pihaknya melakukan tindaka tegas dengan cara mengamankan dan memprosesnya sesuai hukum yang perlaku. Dalam penegakan hukum, Kapolres memastikan tidak akan pandang bulu. \"Tindakan yang mereka lakukan itu ada sebagian karena desakan ekonomi, selain karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut panen,\" terangnya. Terkait perkara tersebut, Kapolres memastikan akan terus dikembangakan. Ini untuk mengungkap, sudah berapa kali mereka melakukan tindakan dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan, termasuk sudah berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut. \"Nanti kalau pengembangan pemeriksaan selesai, akan kita sampaikan lagi. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut,\" pesannya. Kapolres juga pastikan, puluhan warga yang kini sudah menyandang status tersangka seluruhnya sehat. Termasuk seluruhnya diperlakukan dengan baik dan tidak ada kekerasan sedikitpun. \"Saya pastikan tidak ada kekerasab terhadap mereka. Dan mereka saat ini kondisinya sehat,\" demikian Kapolres. Panen Sawit di Lahan Sengketa SEBAGAIMANA dikutip dari laman Disway.id (Jum\'at, 13/05), sengketa lahan sawit di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Bengkulu berujung dengan penangkapan 40 petani yang sedang memanen tandan sawit. Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko melaporkan, 40 petani tersebut memanen buah sawit di lahan sengketa. Para petani menganggap bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Di lain pihak, lahan tersebut diklaim milik PT daria Dharma Pratama (DDP). Polisi akhirnya mengamankan 40 petani tersebut karena laporan pencurian dari petugas keamanan PT DPP. “Memang ada 40 orang di Mukomuko yang diamankan pihak kepolisian. Mereka diamankan karena mereka melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT DDP,” ungkap Sudarno, Jumat 13 Mei 2022. “Mereka ini diamankan pertamanya oleh patroli satpam pihak PT DDP dan ada anggota Polri melakukan pengamanan di sana,\" tambah Sudarno. Dirinya menyebutkan, puluhan orang tersebut diamankan murni atas dugaan pencurian yang dilakukan di perusahaan. “Pada saat memanen itulah mereka ditangkap, jadi ini murni pencurian yang dilakukan di perusahaan,” katanya. “Hasil keterangan sementara mereka itu memang ada kelompoknya dan ada yang mengajak untuk melakukan panen raya,” sambung Sudarno. Lanjutnya, saat ini para petani tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan pencurian. Para petani tersebut tentu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Saat ini masih proses pemeriksaan semuanya karena mereka melakukan pencurian. Apakah semuanya nanti jadi tersangka atau tidak tentu menunggu hasil pemeriksaan,” terang Sudarno. Saat ini para petani tersebut masih diamankan, jika nanti memang telah ditentukan tersangka tentu akan diproses lebih lanjut. Sementara itu terkait adanya saling klaim atas lahan sawit yang dilakukan panen massal oleh para petani tersebut, dirinya menyebutkan bahwa saat ini lahan tersebut legalitasnya dimiliki oleh pihak perusahaan. “Mau konflik atau tidak sampai sekarang lahan tersebut yang mempunyai legalitas yakni PT. DDP. Selain ada orang yang diamankan juga ada kendaraan dan buah sawit yang diamankan dalam kasus tersebut,” demikian Sudarno. (rel/disway)
Diduga Panen Sawit Perusahaan, Puluhan Warga Ditangkap Polisi
Sabtu 14-05-2022,08:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :