PADANG JAYA RU.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa dalam perhelatan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak pada 6 Juli 2022 mendatang. Namun harus mendapatkan izin dari pimpinannya. Hal ini diungkapkan Camat Padang Jaya, Maman Suherman, S.STP. Camat mengatakan, tahun ini ada 9 desa di Kecamatan Padang Jaya yang akan melaksanakan Pilkades serentak dan sudah berproses tahapannya. \"Setiap warga negara, boleh ikut berpartisipasi untuk mencalonkan diri sebagai calon kades, termasuk PNS,\" kata dia. Namun demikian, kata Maman, bagi kalangan PNS, TNI dan Polri ada aturan yang mengikat yang harus dipenuhi. Terutama saat daftar dia harus mendapatkan izin dari atasannya. \"Bagi PNS tentu ada aturan sendiri ketika dia mau daftar harus ada izin dari atasannya, kebetulan baru 1 orang, \" ucapnya. Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Muhyiddin saat dikonfirmasi media mengaku, belum menerima surat permohonan cuti yang disampaikan oleh ASN yang bakal mengikuti pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa. Disinggung terkait disetujui atau tidak, dirinya menjelaskan, itu merupakan kewenangan Bupati. \"Belum ada yang masukkan permohonan, hanya datang dan bertanya. Nah kalau masalah disetujui atau tidaknya permohonan izin cuti, ini merupakan kewenangan Bupati. Kami hanya memfasilitasi,\" demikian Sekdis. (sir1)
Kandidat dari ASN, Ajukan Izin ‘Tarung’ Pilkades
Rabu 11-05-2022,11:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :