Bupati Berwenang Keluarkan Rekomendasi PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap mengungkapkan, belum lama ini, Kementerian Pertanian RI telah mengeluarkan MoU terkait keterlibatan pemerintah daerah dalam merekomendasikan izin HGU bagi sejumlah perusahaan perkebunan di setiap kabupaten tak terkecuali Kabupaten Bengkulu Utara. Atas MoU tersebut, kata Camat, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, berkewenangan penuh dalam memberikan rekomendasi (Rekom,red) bagi perusahaan yang bakal memperpanjang atau membuat izin HGU baru. \"Sebelum lebaran, ada MoU yang dilakukan Kementerian Pertanian RI dengan Bupati, terkait kewenangan Bupati atau pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi izin perpanjangan atau pembuatan izin HGU baru. Bahkan Bupati juga berwenang untuk mencabut izin perusahaan yang tidak seiring dengan pemerintah daerah,\" ujarnya. Disinggung kabar yang menyebutkan bahwa managemen PT Agricinal-Sebelat sudah mengantongi rekomendasi izin perpanjangan HGU baru yang mencapai luas 6.200 hektar, Camat belum belum dapat memastikan dan tak ingin berspekulasi terlalu jauh. Menurut Camat, pihaknya belum mendapatkan informasi atau dokumen yang menyatakan PT Agricinal sudah mengantongi rekomendasi izin perpanjangan HGU baru. \"Belum ada kabar. Terakhir, kita hanya terlibat dalam agenda rapat pembahasan lahan permukiman dari eks HGU PT Agricinal untuk masyarakat Desa Pasar Sebelat, itu saja. Lebih jelasnya, kita cari tau melalui dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yakni DPMPTSP BU,\" tandasnya. Camat berharap, bila managemen PT Agricinal sudah mengantongi rekomendasi atas perpanjangan izin HGU barunya, pihak terkait khususnya perusahaan dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dengan meneruskan arsip dokumen izin HGU baru itu. \"Sampai kemarin, kami belum dapat informasi soal sudah dikeluarkannya rekomendasi izin HGU PT Agricinal itu,\" timpalnya. Terpisah, Kades Pasar Sebelat, Zamari melalui Sekdes, Luki Lamanda, S.KM mengakui, informasi dan kabar yang diterima Pemdes bahwa PT Agricinal-Sebelat sudah mengantongi rekomendasi izin HGU baru dengan luas 6.200 hektar dari luas HGU sebelumnya yang berada diangka 8.900 hektar. \"Kami sudah pernah melihat dokumen izin HGU baru PT Agricinal itu. Luas HGU yang baru mencapai 6.200 hektar,\" kata dia. Luki mengaku, terjadi selisih atau penyusutan terhadap luas HGU PT Agricinal dibanding luas HGU sebelumnya. Namun Luki mengaku, tidak mengetahui secara detail, selisih atau sisa HGU PT Agricinal yang menyusut kurang lebih 2.700 hektar itu, menghilang atau raib kemana. \"Yang jadi pertanyaan, kemana larinya, sisa HGU 2.700 hektar itu. Jika diperuntukkan bagi DAS, hanya berapa hektarnya saja. Jika untuk lahan permukiman, toh sampai sekarang belum jelas. Begitu juga dikaitkan dengan lahan Pemda dan kebun kas desa, hanya berapa hektar. Kami berharap, ada keterangan dari perusahaan maupun pemerintah tentang sisa lahan HGU itu,\" desaknya. Luki memastikan, kendati izin perpanjangan HGU baru PT Agricinal sudah diterbitkan, perusahaan belum memberikan data yang akurat tentang tapal batas antara HGU perusahaan dengan batas lahan kebun kas desa dan tapal batas dengan lahan lain di luar HGU perusahaan. \"Harus jelas, mana tapal batas HGU perusahaan yang baru dengan lahan lain di luar HGU. Sebenarnya, penegasan ini sudah sering kita sampaikan ke perusahaan dan pemerintah. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Inilah yang kerap memicu konflik dengan masyarakat,\" demikian Luki.(sig)
Kabarnya, Agricinal – Sebelat Kantongi HGU 6.200 Ha
Selasa 10-05-2022,10:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :