PINANG RAYA RU.ID - Kendati dalam kebijakannya pemerintah pusat mengharuskan 40 persen dana desa (DD) harus dialokasikan untuk program BLT-DD. Namun kenyataannya, tidak seluruh desa mampu merealisasikan kebijakan ini. Artinya, tidak seluruh desa mampu menyerap anggaran 40 persen untuk program BLT-DD tersebut. Otomatis, bagi desa yang tidak mampu merealisasikan kebijakan 40 persen untuk BLT-DD, ini terpaksa harus meninggalkan sisa anggaran. Dipastikan, sisa anggaran program BLT-DD yang tidak terserap penuh sebanyak 40 persen, tidak akan diterima oleh desa tapi sisa anggaran tersebut mutlak akan tetap kembali dan akan dikelola sesuai kebijakan pemerintah pusat. \"Dana BLT-DD yang ditransfer ke desa sesuai usulan. Jadi tidak ada sisa anggaran di rekening desa. Sisa anggaran dari 40 persen yang tidak terserap, itu nantinya tidak akan ditransfer ke desa. Tetap di tahan dan akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat mengolahnya,\" terang tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP. Ditegaskan Edwar, dalam realisasi program BLT-DD. Jumlah KPM di bulan kedua sampai bulan 12 yang direalisasikan oleh desa tidak diperbolehkan berkurang dari jumlah KPM yang sudah direalisasikan pada jatah bulan pertama. \"Dan data KPM di bulan kedua sampai ke 12 tidak bisa berkurang. Kalau nambah KPM justru boleh,\" imbuhnya. Lebih jauh lanjut Edwar, untuk pengusulan pencairan dana BLT-DD dapat diproses oleh desa setiap bulan dengan menyampaikan laporan realisasi penyaluran bulan sebelumnya. Ketika laporan realisasi sudah disampaikan. Maka secara otomatis KPPN akan mentransfer dana BLT-DD ke rekening desa. \"Kita berharap untuk penyaluran BLT-DD bisa direalisasikan setiap bulan. Asal realisasi di bulan sebelumnya sudah dilaporkan. Maka secara otomatis dana akan ditransfer ke rekening desa sesuai kebutuhan jumlah KPM,\" demikian Edwar.(sig)
Sisa Anggaran BLT Kembali ke Pusat
Rabu 27-04-2022,10:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :