TAP RU.ID - Meskipun pendaftaran belum di buka, tetapi Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh Calon Kepala Desa (Cakades), salah satunya ialah hanya diperbolehkan maksimal 5 calon. Artinya jika lebih dari itu bakal di lakukan seleksi tambahan oleh pantia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Camat TAP, Zainal S.IP menuturkan, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) no 5 tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2022, memang Ada aturan yang memuat hal tersebut. Oleh Karena itu PPKD dituntut untuk Profesional dalam melakukan seleksi. Diterangkannya pula, seleksi tambahan berdasarkan pengalaman pekerjaan di lembaga Pemerintahan di prioritaskan pada kapasitas jabatan dan lamanya menduduki jabatan yang di maksud. “Seleksinya berdasarkan, pengalaman kerja di lembaga Pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan lamanya bertempat tinggal di Desa, Apabila dari seleksi tersebut belum di dapatkan 5 orang bakal calon, maka seleksi Tambahan akan dilanjutkan dengan tingkat pendidiikan yang lebih tinggi dari masing - masing calon,” terangnya. Jika belum juga dapatkan, sambungnya, maka seleksi Tambahan akan dilakukan dengan memperhitungkan tingkat usia, dimana akan dirioritaskan usia yang lebih muda terlebih dahulu. “Dan seleksi tambahan terakhirnya adalah lamanya bertempat tinggal di Desa,” tutupnya. (bin)
Jika Lebih 5 Calon, PPKD Wajib Profesional
Selasa 19-04-2022,09:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :