Jerigen Dilarang, Bakal Sulit Dapatkan Pertalite

Senin 11-04-2022,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Aturan Pertamina yang melarang setiap SPBU untuk melayani pembelian BBM jenis Pertalite akan berdampak luas bagi masyarakat di pedalaman. Ini, terjadi karena sejak ditetapkannya aturan tersebut. Maka para kios yang biasanya dapat membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan jerigen tidak bisa lagi membelinya. Dengan demikian, keberadaan BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer pun juga akan susah untuk didapatkan oleh masyarakat. Informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh RU. Pembelian BBM jenis Pertalite dilarang karena Pertalite kini, sudah menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan, itu telah diatur dalam keputusan Menteri ESDM RI Nomor 7.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM Penugasan. Itu, berarti distribusi Pertalite diatur pemerintah ke wilayah penugasan dan dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina. Selanjutnya, karena perubahan Pertalite menjadi BBM penugasan terdapat unsur subsidi. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen agar tidak diperjual belikan lagi ke level pengecer. \"Semenjak Pertalite di Subsidi, kita off kan penjualan terhadap jerigen. Dan aturan tersebut sudah kita laksanakan sejak tiga hari, ini. Padahal orang pedalaman juga butuh subsidi. Tapi ya gimana lagi, aturannya seperti itu,\" ujar manager SPBU Putri Hijau, Rahman. Dikatakan Rahman, pembelian BBM jenis Pertalite yang saat, ini masih dilayani oleh SPBU hanya khusus untuk Nelayan. Untuk membelinya pun, kata Rahman, yang bersangkutan harus bisa menunjukan KTA nelayannya. \"Kalau Nelayan, masih kita layani. Tapi harus dibuktikan dengan KTA nelayannya. Dan pembelian yang dilakukan oleh nelayan pun paling hanya diangka Rp 100 ribu sampai 150 ribu dengan kapasitas 13-15 liter,\" terangnya. Ditambahkan Rahman, dengan diterapkannya larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen maka badan usaha penyalur dalam hal ini, Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM penugasan langsung ke pengguna, untuk tidak dijual lagi ke pengecer. \"Kepentingan lain (Nelayan, Red) tidak kita layani. Kecuali mereka membeli langsung Pertalite ke SPBU menggunakan kendaraan transportasinya. Kita hanya bisa berharap, semoga masyarakat bisa menerima aturan tersebut,\" demikian Rahman.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait