KERKAP RU.ID - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) diberikan waktu selama 1 minggu untuk mengambil uang BLT jika yang bersangkutan berhalangan hadir saat pembagian dilakukan oleh Pemerintah desa (Pemdes). Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Kasi PMD, Fatonah menyampaikan, batas waktu selama 1 minggu ini diberikan karena penerima tidak bisa diwakilkan saat mengambil uang bantuan tersebut. \"Jadi penerima tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun, jika yang bersangkutan berhalangan hadir maka pemerintah desa akan langsung jemput bola untuk mengantarkan uang bantuan itu, jika yang bersangkutan tidak ada dirumah maka diberikan waktu paling lambat 1 minggu,\" sampai Fatonah. Selain itu, dijelaskan pula oleh Fatonah, para penerima juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan jika belum maka harus divaksin terlebih dahulu, karena setiap pembagian BLT yang dilakukan pemdes akan bekerjasama dengan puskesama setempat untuk melakukan Vaksinasi. \"Wajib Vaksin, bagi KPM yang belum bisa Vaksinasi ditempat karena pemdes bekerjasama dengan tenaga kesehatan, ini juga salah satu cara untuk mengejar capaian Vaksinasi,\" tutup Fatonah. (bin)
Penerima BLT-DD di Deadline 1 Minggu
Senin 11-04-2022,08:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :