MUKOMUKO RU.ID - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko, masih ada ribuan keluarga sudah menikah namun belum memiliki akta nikah atau surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, mereka yang tidak memiliki akta nikah kesulitan mendapatkan akta kelahiran untuk putra dan putrinya.
Selain itu, mereka yang tidak memiliki akta nikah juga kesulitan mengajukan modal usaha ke perbankkan. Sebab, salah satu syarat mengajukan modal usaha ke Bank harus melampirkan buku nikah selain kartu keluarga (KK) dan KTP. Untuk mengatasi keluhan ribuan keluarga ini, Kabag Kesra Setkab Mukomuko, Madri bakal berupaya untuk memprakarsai sidang isbat nikah bagi masyarakat dengan menggandeng pihak Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.
\"Keluhan masyarakat masalah ini, sudah sering kita terima. Kedepanya, kami akan membantu masyarakat mendapatkan akta nikah dengan mengikuti sidang isbat nikah. Masalah kapan jadwalnya, nanti kami akan meminta petunjuk pimpinan,\" kata Madri.
Untuk kegiatan sidang isbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah, tentunya dilaksanakan secara bertahap. Sebab, buku nikah yang dimiliki KUA atau Kemenag Mukomuko juga terbatas. Namun begitu, ia tetap menginginkan seluruh warga yang sebelumnya menikah siri bisa mendapatkan buku nikah sebagai legalnya sebuah pernikahan di negara ini.
\"Itu harapan kami. Jangan sampai ada warga terhambat mendapatkan pelayanan hanya karena tidak memiliki buku nikah. Meski secara bertahap, kami ingin memfasilitasi masyarakat mendapatkan buku nikah dengan cara ikut sidang isbat nikah. Semoga saja pihak PA siap membantu kegiatan ini, dan pihak Kemenang Mukomuko bisa membantu menyiapkan dokumen berupa buku nikah untuk masyarakat,\" harapnya. (rel)