ARGA MAKMUR RU.ID - Penyederhanaan birokrasi yang sesuai aturan pemerintah, menenggat hingga April ini, untuk segera dilakukan penerapan, pelantikan jabatan struktural menjadi fungsional. Ada pula regulasi anyar, Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 50 Tahun 2022, menyusul dan menegaskan jabatan eselon III obyek penataan birokrasi, tidak mengalami perubahan pendapatan.
Membaca beberapa beleid aturan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 April 2022 itu, kembali menegas penyederhanaan birokrasi yang diharap berimbas kepada pelayanan masyarakat itu, termasuk jabatan struktural eselon III tertentu.
Kepala BKP-SDM Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, membenarkan soal titah status fungsional beberapa jabatan administratif itu. Namun teknisnya didahului prosesnya dari Bagian Ortala.
\"Itu kita menunggu dari Ortala dulu, kalau sudah ada baru diproses,\" pungkasnya. (bep)
Berikut Obyek Penyederhanaan Birokrasi:
- Pejabat Administrator dalam jabatan struktural eselon III a dan III b.
- Pejabat Pengawas dalam jabatan struktural eselon IV a dan IV b.
- Pejabat pelaksana eselon V
Sumber: Perpres Nomor 50/2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak Penataan Birokrasi.