KERKAP RU.ID - Ketua FKKD Kecamatan Kerkap, Yahadi menegaskan, Kepala Desa tidak bisa melarang jika ada perangkatnya yang ingin ikut maju sebagai calon kepala desa. Menurutnya, hal ini sering menjadi polemik saat Pilkades, dikarenakan kades yang tidak mau memberikan rekomendasi kepada perangkat desanya untuk mencalon karena dikhawatirkan menjadi lawan kuat saat pemilihan nanti. \"Intinya, siapapun itu asalkan mengikuti aturan dan persayaratanya bisa untuk mencalon. Untuk perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkades, maka kades tidak boleh melarang karena itu adalah hak azasi mereka (Perangkat desa,red),\" tegasnya. Sementara itu, Camat Kerkap, Benhar, S.Ip menyampaikan, perangkat desa dan kepala desa yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa serentak wajib untuk cuti. Sedangkan untuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota BPD. Benhar menjelaskan, baik perangkat desa maupun kades yang ingin ikut dalam pilkades diwajibkan cuti. Bedanya untuk perangkat desa harus cuti saat menjadi bakal calon kades, sedangkan untuk kades bisa cuti saat ditetapkan menjadi calon kepala desa. \"’Ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan, kami berharap pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Kerkap ini bisa berjalan jujur dan adil, apalagi kita akan memberikan sanksi jika ada calon yang melakukan Money Politik,\" tegas Behar mengakhiri. (bin)
Kades Tak Bisa Larang Perangkat Nyalon
Kamis 31-03-2022,11:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :