TAP RU.ID - Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal, S.Ip menyampaikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus didukung dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi mewujudkan kemandirian desa. \"BUMDes menjadi pintu bagi desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi warga menuju kebangkitan desa,\" ujarnya. Dijelaskan pula oleh Zainal, saat ini terdapat tujuh aturan teknis UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memastikan ruang gerak BUMDes sebagai entitas ekonomi kian leluasa. Ia mengemukakan, aturan teknis itu diantaranya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta PP 23/2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Dengan aturan teknis itu, menurut Zainal, BUMDes mempunyai keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak lain. \"Tentu ini menjadi peluang besar bagi BUMDes untuk tumbuh berkembang sebagai entitas ekonomi yang kuat dan memberikan kontribusi penting bagi percepatan roda ekonomi desa,\" tuturnya. Disisi lain, ditegaskanya prinsip BUMDes yang harus dipegang adalah tidak boleh merusak usaha yang dibangun masyarakat setempat. \"Karena BUMDes merupakan lembaga desa yang modalnya berasal dari desa yang dampaknya untuk perekonomian masyarakat di desa,\" tutup Zainal. Sementara itu, untuk diketahui saat ini ada 2 desa yakni Desa Tanjung Agung dan Desa Sawang Lebar Ilir yang sudah mendirikan BUMDes di Kecamatan TAP akan tetapi sudah gulung tikar, sedangkan untuk 8 desa yang belum memiliki BUMDes di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) adalah Desa Sengkuang, Desa Lubuk Pendam, Desa Alun Dua, Desa Padang Sepan, Desa Lubuk Gading, Desa Ketapi, Desa Sawang Lebar dan Desa Lubuk Sematung. (bin)
BUMDes Harus Didukung SDM Berkualitas
Senin 28-03-2022,09:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :