Gufron: Sesuai Prosedur yang Berlaku AIR NAPAL RU.ID - Para perangkat desa wajib bekerja sesuai degan tupoksinya, pasalnya jika para perangkat desa masih malas dan bekerja sembarangan, mereka bisa langsungdiberhentikan oleh kepala desa. Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Gufron, S.Pd mengungkapkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati BU, Ir. Mian, bahwa perangkat desa tidak boleh lagi tidak bekerja, untuk itu pihaknya memberikan dukungan seluas-luasnya kepada kades untuk menegur para perangkat yang sulit diatur. \"Kepala desa mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 yang membahas pasal tentang perangkat desa. Jadi kami mempersilahkan kepada kepala desa untuk menegur dan memberikan surat peringatan,\" ungkap Gufron. Gufron juga menegaskan, jika sudah diberikan peringatan dan teguran, namun perangkat desa bersangkutan masih tidak disipilin dan tetap lalai terhadap pekerjaannya, pihaknya juga mempersilahkan kades untuk memberhentikan ataupun mengganti yang bersangkutan, akan tetapi wajib sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Jadi kami dari PPDI mendukung sepenuhnya langkah-langkah kepala desa dan camat untuk melakukan pendisiplinan perangkat desa yang tidak disiplin, jika tidak bisa disiplin silahkan diberhentikan sesuai dengar prosedur yang berlaku,\" tegas gufron. (bin)
“Pecat” Perangkat Desa Malas
Sabtu 26-03-2022,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :