KERKAP RU.ID - Salah satu yang ditunggu saat tahapan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) adalah kampanya yang dilakukan oleh masing-masing calon. Akan tetapi berbeda dengan tahun sebelumnya, kampanye Pilkades serentak tahun 2022 ini hanya boleh dilakukan dengan masa terbatas. Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui staf Pemerintahan Kecamatan, Widodo menyampaikan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap calon jika ingin melakukan kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. \"Selain itu diperbolehkan melakukan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang telah ditentukan,\" sampainya. Diungkapkan pula oleh Widodo, calon kades juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye yang bersifat menimbulkan kerumunan dan pelaksanaan kampanye juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. \"Protokol kesehatan itu wajib diterapkan, selain itu kegiatan kampanye juga akan diawasi,\" pungkasnya. (bin)
Boleh Kampanye, Tapi Peserta Terbatas
Jumat 25-03-2022,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,15:44 WIB
7 Tips Merawat Rambut Keriting Agar Tetap Sehat Alami!
Kamis 31-10-2024,13:00 WIB
Jaga Kelembapan Kulit dengan Rutin Konsumsi 3 Buah Ini
Kamis 31-10-2024,17:39 WIB
Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
Kamis 31-10-2024,13:20 WIB
Mitos atau Fakta: Terlalu Sering Keramas Malah Akan Merusak Rambut?
Kamis 31-10-2024,18:17 WIB
Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
Terkini
Jumat 01-11-2024,11:00 WIB
Awali Pagi Hari dengan Sarapan Telur dan Tomat, Ini Efek Sampingnya
Jumat 01-11-2024,10:46 WIB
Walau Penuh Drama, Tapi Kegiatan Menggosok Gigi Anak Ternyata Memiliki Jutaan Manfaat
Jumat 01-11-2024,10:28 WIB
Manfaat Ayah Terlibat Dalam Mengasuh Anak, Masa Depannya Akan Cemerlang
Jumat 01-11-2024,10:15 WIB
Tradisi Pernikahan Unik Negara-negara di Dunia
Jumat 01-11-2024,09:51 WIB