KERKAP RU.ID - Salah satu yang ditunggu saat tahapan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) adalah kampanya yang dilakukan oleh masing-masing calon. Akan tetapi berbeda dengan tahun sebelumnya, kampanye Pilkades serentak tahun 2022 ini hanya boleh dilakukan dengan masa terbatas. Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui staf Pemerintahan Kecamatan, Widodo menyampaikan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap calon jika ingin melakukan kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. \"Selain itu diperbolehkan melakukan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum dan pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang telah ditentukan,\" sampainya. Diungkapkan pula oleh Widodo, calon kades juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye yang bersifat menimbulkan kerumunan dan pelaksanaan kampanye juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. \"Protokol kesehatan itu wajib diterapkan, selain itu kegiatan kampanye juga akan diawasi,\" pungkasnya. (bin)
Boleh Kampanye, Tapi Peserta Terbatas
Jumat 25-03-2022,10:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :