MUKOMUKO RU.ID - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan (UPP) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Mukomuko, Fidiansyah, SE mengatakan, saat ini ada satu BUMDes yang menjalin kerjasama dengan UPP SAMSAT Mukomuko dalam hal pelayanan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor milik masyarakat di wilayah itu. “Benar, ada BUMDes yang mengajukan kerjasama dengan SAMSAT Mukomuko. Ini sangat bagus karena masyarakat yang akan membayar pajak tidak jauh ke Mukomuko. Pengurus BUMDes itulah yang akan mengurus pajak kendaraannya ke Mukomuko,” katanya. Ia mempersilahkan jika ada BUMDes lainnya yang akan mengajukan kerjasama dengan SAMSAT dalam hal pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Meski demikian, khusus untuk masyarakat yang akan mengurus mutasi atau balik nama kendaraan, tidak bisa diwakilkan atau diuruskan oleh pihak BUMDes. Pemilik kendaraan harus datang langsung ke SAMSAT dengan membawa kendaraan yang akan dimutasi maupun balik nama. “Sebab petugas akan melakukan identifikasi dan regestrasi. Jadi pemilik kendaraan harus datang dan membawa kendaraanya ke Mukomuko. Kalau membayar pajak kendaraan secara kolektif, bisa sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya. Salah satu syarat yang dimaksud diantaranya, nama pemilik kendaraan di STNK dan nama KTP pemilik kendaraan harus sama. Jika nama tidak sama maka petugas tidak bisa melayani, kecuali pemilik kendaraan sudah meninggal dunia atau kendaraan itu sudah dijual, harus ada bukti – bukti yang mesti dilampirkan. “Intinya, kami tidak akan mempersulit masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan asal syaratnya lengkap,” tegasnya. (rel)
BUMDes di Ipuh Kerjasama dengan UPP SAMSAT
Sabtu 19-03-2022,09:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :