TAP RU.ID - Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal, S.Ip menegaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilahirkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa, tidak boleh yang lain. Sehingga konsekuensinya unit usaha BUMDes tidak boleh mengganggu bahkan merusak berbagai usaha yang sudah dijalankan masyarakat di desa. “Ini penting supaya keberadaan BUMDesa menjadi bagian penting yang dibutuhkan warga desa, bukan kemudian malah mengganggu. Contohnya di desa sudah banyak warga yang membuat toko kelontong, kemudian BUMDes lahir membuat mini market. Ini-kan merusak, tentu tidak boleh terjadi,” tegasnya. Sebaliknya, keberadaan BUM Desa harus bisa mendukung usaha warga desa. Karenanya, ada BUMDes yang berfungsi sebagai konsolidator, bukan sebagai produsen. “Misalnya di desa sudah banyak UMKM, kemudian BUMDes lahir, ini justru mendampingi proses peningkatan kualitas produk, peningkatan packaging, hingga peningkatan pemasaran. Didampingi BUM Desa justru semakin tinggi pendapatan warga, itulah yang diharapkan dari kehadiran BUM Desa, meskipun BUM Desa tersebut tidak memberikan kontibusi pada pendapatan asli desa,” paparnya. (bin)
BUMDes Tak Boleh Matikan Usaha Warga
Jumat 18-03-2022,09:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :