Wan Sui: Minyak Goreng Harus Tersedia BENGKULU RU.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Provinsi Bengkulu masih menunggu surat ataupun petunjuk resmi terkait kabar dicabutnya ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit oleh pemerintah pusat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful, M.Si, Rabu (16/3). \"Kita sudah mendengar kabar tersebut melalui pemberitaan di media. Hanya saja untuk kepastiannya kita tetap harus menunggu surat dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan ataupun ketetapan baru terkait keberadaan minyak goreng yang saat ini sama-sama kita ketahui masih menjadi keluhan masyarakat,\" ungkap Yenita dihubungi via Whatsapp. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM menyampaikan, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara pasti terkait pencabutan yang dimaksud. \"Namun kalau kabar tersebut memang benar, harusnya minyak goreng beberapa hari kedepan tidak lagi sulit ketika masyarakat ingin mendapatkannya,\" kata Tantawi. Meskipun demikian, lanjut Tantawi, pihaknya tetap berharap pemerintah daerah (Pemda) tetap dapat menyikapi kelangkaan minyak goreng ini, salah satunya dengan fokus pada pembangunan industri hilirnya. \"Saya rasa kejadian kelangkaan yang sampai saat ini masih dikeluhkan masyarakat dapatlah dijadikan pelajaran, hingga kedepan tidak kembali terulang,\" singkatnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dimana untuk minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian, sehingga penetapan HET minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu baru-baru ini bakal dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah tetap menyubsidi, tapi hanya untuk minyak goreng curah yang awalnya seharga Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter. Penetapan yang diambil dalam rapat tersebut, juga ada beberapa kebijakan lainnya yakni pemerintah meminta produsen minyak goreng segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat. Kemudian Menteri Perdagangan RI bakal menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku hari ini (kemarin, red), dan terakhir Kapolri melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. (tux)
HET Migor Dicabut, Disperindag Tunggu Surat Resmi
Kamis 17-03-2022,10:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :