MUKOMUKO RU.ID - Sejak sepekan ini, Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko terus melaksanakan operasi penertiban ternak liar milik warga yang dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum. Operasi tersebut dilaksanakan siang dan malam dengan melibatkan personil dari Polri dan TNI. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi kemarin. Dasar ia melaksanakan operasi penertiban ternak liar, yaitu Peraturan daerah (Perda) Mukomuko Nomor 26 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 09 tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. “Untuk melaksanakan operasi penertiban ternak liar, kami mengerahkan belasan personil Pol PP dan diback up personil TNI dan Polri. Alhamdulillah, beberapa hari lalu kami berhaasil mengamankan sebanyak 6 ekor sapi milik warga yang kedapatan dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum di wilayah kota Mukomuko,” ujar Jodi. Untuk operasi penertiban ternak liar, akan terus dilaksanakan hingga dipastikan tidak ada lagi ternak liar berkaki empat yang dilepasliarkan oleh pemiliknya. Operasi ini sendiri, lebih banyak dilaksanakan pada malam hari. Sebab untuk mengelabui petugas, di malam hari itulah kesempatan bagi pemilik ternak melepaskan ternaknya di lokasi fasilitas umum. “Mulai sekarang, saya tidak mau lagi mendengar ada warga mengalami kecelakaan karena menabrak ternak. Makanya, untuk operasi ternak liar akan terus kita tingkatkan,” ujarnya. Jodi juga meminta kepada pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum. Sebab tindakan itu benar–benar sangat membahayakan masyarakat khususnya pengguna kendaraan. Parahnya lagi, dengan melepasliarkan ternaknya, maka mengakibatkan lingkungan fasilitas umum menjadi kumuh akibat kotoran ternak liar. “Mari kita jaga lingkungan kita tetap bersih dan indah dari pemandangan ternak liar dan kotoran ternak,” ajaknya. (rel)
Penertiban Ternak Liar Digeber
Kamis 17-03-2022,09:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :