Menang, Wajib Menetap di Desa

Rabu 16-03-2022,09:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU.ID - Berbagai aturan dan syarat memang harus disiapkan dalam pelaksanaan Pilkades, terutama bagi Cakades yang salah satunya adalah setiap calon harus melampirkan surat pernyataan yang berisikan bersedia untuk tinggal dan menetap di desa bersangkutan jika terpilih menjadi Kepala Desa (Kades). Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal, S.Ip mengatakan, meskipun dalam syarat pencalonan kepala desa tidak harus warga setempat, tetapi pemenang dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diwajibkan untuk tinggal di desa pencalonannya tersebut. \"Jadi siapapun jika ingin mencalonkan diri di desa manapun asal syarat-syaratnya terpenuhi. Selain itu sebelum mencalon yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan bersedia tinggal dan menetap di desa tersebut selama dirinya menjabat sebagai kepala desa,\" katanya. Hal ini dilakukan, tambah Zainal, agar nantinya masyarakat tidak kesulitan jika membutuhkan kepala desa. \"Jika nanti masyarakat membutuhkan keberadaan kades, maka tidak sulit menemuinya. Jangan jika sudah menang malah bertempat tinggal di luar desa itu sehingga dikhawatirkan bisa membuat pelayanan masyarakat dan roda pemerinthan terganggu,\" pungkas Zainal. (bin)  

Tags :
Kategori :

Terkait