Novi: Menimbun, Pidana Menanti BENGKULU RU.ID - Pedagang yang menjual minyak goreng (Migor) diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa dikenakan sanksi. Ini ditegaskan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET Minyak Goreng Sawit. \"Dimana dalam Permendag tersebut jelas mengatur HET minyak goreng yang berlaku secara nasional dan berarti termasuk juga di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Permendag tersebut juga, HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan curah Rp 11.500 per liter,\" ungkap Yenita, Senin (14/3) kemarin. Dilanjutkannya, penetapan HET itu berlaku sejak Februari 2022, maka diingatkan kepada pedagang baik di pasar tradisional atau retail modern, supaya tidak menjual minyak goreng jauh dari HET. \"Jika terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi. Sebagaimana yang termuat dalam Permendag, sanksi bisa berupa teguran langsung atau tertulis, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin usaha,\" bebernya. Sejauh pantauannya, sambung Yenita, belum ditemui pedagang di pasar tradisional ataupun retail modern yang menjual minyak goreng jauh dari HET dan laporan pun belum ada. \"Hal berbeda bagi pedagang kecil yang berada di dalam gang ataupun komplek perumahan. Karena mereka biasanya membeli dari pedagang pasar atau retail, kemudian dijual lagi yang harganya tidak jauh diatas HET,\" ujarnya. Terpisah, Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Novi Ari, SH, MH menyampaikan, bagi oknum yang menimbun bahan pokok, termasuk minyak goreng di tengah masyarakat sulit memperolehnya, bisa dipidanakan. \"Makanya sampai saat ini kita masih terus melakukan pemantauan, khususnya pada minyak goreng ini,\" kata Novi. Lebih jauh dikatakannya, dari pemantauan memang belum ditemukan adanya indikasi penimbunan. Namun ketika ada temuan, tentunya tidak ada tolerir lagi. \"Berkaitan dengan harga jual diatas HET, kita harus lihat dan diperiksa terlebih dahulu. Karena tidak bisa kita langsung dikategorikan menjual diatas HET itu penimbunan,\" demikian Novi. (tux)
Jual Migor Diatas HET, Pedagang Bisa Disanksi
Selasa 15-03-2022,10:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :