MUKOMUKO RU.ID - Tahun 2022 ini, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas (Kernas) baik mobil dan motor. Tidak tanggung-tanggung, dana pajak kernas yang disediakan itu mencapai Rp 800 juta. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM melalui Kabid Aset, Eka Purwanto, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Dana sebesar Rp 800 juta itu, untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik Pemkab Mukomuko sebanyak 972 unit, dan mobil dinas sebanyak 315 unit. “Itu jumlah kendaraan dinas yang kita tanggung pajaknya di tahun 2022 ini. Kendaraan dinas yang mencapai ribuan itu, kendaraan yang kondisinya baik dan masih dioperasikan oleh para pejabat pemegangnya,” ungkapnya. Eka mengaku, jumlah dana untuk membayar pajak kendaraan dinas di tahun 2022 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan jumlah dana pajak kendaraan dinas di tahun 2021 lalu. Penambahan dana pajak kendaraan yang diplotkan dari APBD itu, lantaran di tahun 2022 ini, jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko bertambah. “Jumlah kendaraan bertambah, baik itu motor maupun mobil dinas hasil pengadaan tahun 2020/ 2021 lalu,” katanya. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan semua berkas persyaratan pembayaran pajak kendaraan dinas ke Kantor Samsat Mukomuko. Baik itu berkas dokumen kendaraan beruapa STNK termasuk BPKP kendaraan. Eka juga meminta kepada semua pejabat pemegang kendaraan dinas yang belum menyerahkan surat – surat kendaraan agar segera menyerahkan ke BKD untuk proes pembayaran pajak. “Cepat serahkan agar kendaraan dinas itu bisa kita bayarkan pajaknya dengan cepat. Jangan sampai ada kendaraan dinas mati pajak akibat surat kendaraan tidak diserahkan ke BKD,” ujarnya. (rel)
Dana Pajak Kernas Rp 800 Juta
Selasa 15-03-2022,09:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :