Mundur Dari Pencalonan Bakal Disanksi

Selasa 15-03-2022,09:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU.ID - Ada hal menarik dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Juli 2022 ini. Pasalnya, ada sanksi berat yang bakal diterima oleh para calon jika mengundurkan diri dari pencalonannya setelah berkas pencalonan diserahakan ke panitia. Tidak main-main, sanksi yang bakal diterima adalah tidak boleh mengikuti kontestasi Pilkades selama 3 periode. Staf Pemerintahan Kecamatan Kerkap, Widodo menuturkan, sebelum memastikan untuk mencalonkan diri di Pilakdes, para calon harus benar-benar mematangkan niatnya, pasalnya bakal diberikan sanksi jika berkas pencalonan sudah diserahkan ke panitia tapi malah mengundurkan diri. \"Sanksimya cukup berat, yakni tidak boleh mencalonkan diri lagi selama 3 periode atau selama kurun waktu 16 tahun, jadi harus benar-benar dipersiapkan dan jangan sembarangan,\" tuturnya. Dijelaskan pula oleh Widodo, para calon kades juga akan dibatasi oleh umur maksimal 60 tahun, selain itu para kades defintif yang kembali ingin ikut berkompetisi pada Pilkades serentak Juli 2022 ini juga dibatasi oleh masa jabatan yang hanya diperbolehkan sebanyak 3 periode. \"Bagi yang sudah menjabat sebagai kades selama 3 periode, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mencalonkan diri,\" tutupnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait