ARGA MAKMUR RU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, merubah skema layanan penerbitan Surat Keterangan (suket) tidak pernah dipidana dari pengadilan yang menjadi salah satu syarat pencalonan kepala desa tahun ini. Perubahan alurnya, mulai dari teknis pengajuan permohonan hingga mendapatkan suket dari pengadilan. Ketua PN Arga Makmur, Hendra Yuristiawan, SH, MH, saat dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal soal ini. Versinya, kerjasama penyerahan berkas permohonan dari calon kontestan Pilkades dan tindaklanjut dari pengadilan lewat Kantor Pos itu, agar memudahkan kontestan. Khususnya, yang berdomisili jauh dari pusat ibu kota kabupaten. \"Kami sudah MoU dengan PT Pos untuk wilayah Bengkulu. Persyaratan dan pengisian suket oleh peserta/calon kades melalui aplikasi eraterang yang ada di website Dirjen Badilum MA-RI yang dapat terkoneksi dan diakses oleh kami,\" kata Hendra, kemarin lewat aplikasi pesan singkat. Jadi kantor pos, terus dia, sarana pengiriman surat permohonan dan hasil surat keterangan dari PN Arga Makmur. Pendeknya, bakal calon kades, menyampaikan surat permohonan ke pengadilan melalui kantor pos terdekatnya. Surat keterangan pengadilan, akan juga diberikan kepada pemohon, melalui kantor pos. \"Sehingga yang lokasinya jauh dari Arga Makmur, tidak perlu jauh-jauh harus ke pengadilan. Sehingga lebih efektif dan efisien dari sisi biaya dan waktu,\" terangnya. Ditempat berbeda, Kepala Kantor Pos Cabang Arga Makmur, Muhammad Sidiq, membenarkan adanya kerjasama pihaknya dengan pengadilan itu. \"Jadi balon kades nanti menyampaikan permohonannya ke PN Arga Makmur lewat kantor pos dan kantor pos juga yang akan mengantarkan suket dari pengadilan atau pemohon langsung mengambil suket pengadilan ke kantor pos kembali, sesuai wilayahnya masing-masing,\" demikian M Sidiq. (bep)
Bakal Cakades, Begini Cara Ambil Suket Pengadilan
Senin 14-03-2022,10:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :