KERKAP RU.ID - Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Rp 1 miliar. Akan tetapi dengan banyaknya kasus Korupsi yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua pihak. Camat Kerkap, Benhar, S.Ip menilai, salah satu upaya yang bisa dilakukan agar tidak terjadi tidak pidana korupsi ditingkat desa adalah melarang kepala desa seelaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tidak memegang uang Dana Desa (DD) secara pribadi tanpa melibatkan bendahra desa. \"Selain itu, KPA juga wajib mempelajari beberapa aturan yang harus diterapkan dalam penggunaan anggaran desa. Ini yang sering terjadi, dimana KPA tidak paham sehingga memaksakan uang DD itu disimpan kades dan mengelola semua, sehingga lupa diri dan terjadilah korupsi,\" jelas Benhar. Menurut Benhar, pemicu lain yang sering mendorong terjadinya korupsi di desa adalah kepala desa yang mengambil alih pekerjaaan, dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya menyelesaikan kegiatan malah tidak dilibatkan sama sekali. \"Pekerjaaan yang seharusnya dikerjakan oleh TPK malah diambil alih oleh kades, ini seharusnya dihindari. Karena kades sebaiknya mengawasi dan memperingatkan jika pekerjaaan itu tidak sesuai,\" ungkap Benhar. Disampaikannya pula, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian desa. \"Korupsi menyebabkan kerugian bagi masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan. Korupsi juga berdampak pada psikologis orang terdekat,\" demikian Benhar. (bin)
Uang Desa Wajib dipegang Bendahara
Sabtu 12-03-2022,08:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :