Awasi Dana Covid 19

Jumat 11-03-2022,08:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU.ID - Pihak Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) berupaya terus memantau dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Camat TAP, Zainal, S.Ip mengatakan, pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) dilakukan agar tidak ada desa yang menyalahgunakannya. \"Jadi kami harapkan masing-masing pemerintah desa atau pemdes tidak bermain-main dengan anggaran Covid-19,\" kata dia. Dia menjelaskan, penyiapan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari DD ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Perpres Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022. Dalam Permendes PDTT ini menyebutkan, Dana Desa tahun 2022 sebesar 40 persen diperuntukkan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan 32 persen untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 di setiap desa kata dia, nilainya cukup besar sehingga masing-masing desa harus menggunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan. Apalagi dijelaskannya pula, sekecil apa pun anggaran yang bersumber dari Dana Desa harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan maka pihaknya juga meminta agar hal tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. \"Anggaran ini diperuntukkan bagi penanganan Covid-19. Anggaran ini digunakan sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memulihkan perekonomian masyarakat,\" tutupnya. (bin)  

Tags :
Kategori :

Terkait