View Tower jadi Catatan dalam Pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selasa 08-03-2022,16:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah akhirnya disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pandangan akhir fraksi, sekaligus pengambilan keputusan, Senin (7/3). Meskipun demikian sejumlah catatan tetap diberikan masing-masing fraksi, diantaranya terkait wacana perobohan View Tower. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, SH, MH mengatakan, beberapa hari terakhir pemberitaan cenderung fokus pada rencana pembongkaran View Tower setinggai 43 meter dan telah menelan anggaran sekitar Rp 34 miliar. \"Kita menyarankan sebelum dilakukan pembongkaran dikaji secara mendalam terlebih dahulu,\" ungkap Herwin. Dibagian lain, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Ip, MM menyampaikan, pihaknya pada prinsipnya setuju Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. \"Dengan harapkan nantinya barang milik daerah, dapat terkelola secara baik. Termasuk juga dari segi pemanfaatannya terhadap kepentingan daerah,\" kata Tantawi.



Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, dirinya atas nama Pemprov mengapresiasi masing-masing fraksi di DPRD yang setuju Raperda itu disahkan menjadi Perda. \"Tentunya sebagai tindaklanjut pasca pengesahan tadi (kemarin, red), kita bakal segera melakukan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi, karena ada beberapa perubahan mendasar terkait pengelolaan barang milik daerah,\" ujar Rohidin. Lebih jauh dikatakannya, terkait dengan sejumlah catatan yang diberikan, seperti wacana perobohan View Tower, pihaknya sepakat dilakukan kajian secara mendalam dan teliti terlebih dahulu. \"Baik dari sisi atau aspek teknis, ekonomi, maupun sosial budaya. Sejauh ini kajian-kajian sudah dilakukan, dan tinggal menyimpulkan saja lagi,\" kata Rohidin. Menurutnya, dalam kesimpulan tentunya tetap harus ditimbang dari berbagai sisi, termasuk dari sisi pemanfaatan. Kalaupun nantinya dihapuskan, tetap melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. \"Karena aset ini memiliki nilai di atas Rp 5 miliar, tentunya harus ada persetujuan DPRD. Sehingga nantinya rencana itu kita bahas dengan DPRD,\" singkat Rohidin. (tux/prw)
Tags :
Kategori :

Terkait