PUTRI HIJAU RU.ID - Camat sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, mewanti-wanti seluruh untuk mentaati ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran (SE) PPKM level III. Khususnya sekolah hingga masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan maupun pesta pernikahan, kata Camat, memang belum ada kebijakan untuk melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hanya saja, kegiatan yang berlangsung harus sesuai ketentuan PPKM level III. Kkata Camat, jumlah peserta atau tamu yang terlibat harus dibatasi. \"Sesuai SE PPKM Level III, sekolah, olahraga maupun pesta pernikahan, peserta yang hadir maksimal 50 persen. Karena kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan sehingga harus ada pembatasan,\" tegas Camat. Selain membatasi jumlah peserta, menurut Camat, panitia penyelenggara wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang meliputi penyediaan masker, tempat cuci tangan hingga mengatur tempat duduk undangan atau peserta. \"Prokes wajib dalam setiap event keramaian. Kalau tidak diterapkan, artinya terjadi pelanggaran dan bisa kita sanksi,\" imbuh Camat. Lebih jauh Camat berharap, seluruh pihak dapat berperan dalam mengantisipasi kasus Covid-19. Mengingat kasus reaktif atau positif Covid-19 terjadi di beberapa klaster baik sekolah, pesta dan lainnya. Langkah konkret yang patut dilakukan untuk mengantisipasi atau menekan timbulnya kasus kematian adalah memaksimalkan vaksin dan penerapan Prokes. \"Kasus positif terus melonjak. Namun alhamdulillah, kita belum temukan korban meninggal dunia karena sebagian besar penderita Covid-19 sudah divaksin sehingga gejala yang timbul ringan dan cepat pulih. Kita terus maksimalkan pemberian vaksin dan tetap menekankan penerapan Prokes,\" imbau Camat. Terpisah, Kepala Puskesmas Karang Pulau, Hendro Lasimo, S.KM mengakui, ditemukan sejumlah kasus reaktif Covid-19 di dua sekolah tingkat SD. Kasus di dua sekolah tersebut menimpa tenaga didik alias guru. \"Kita lakukan tracking terhadap guru yang kontak erat,\" ujarnya. Diungkapkan Hendro, penambahan kasus dari penelusuran kotak erat ini melibatkan dewan guru dan sejumlah siswa hingga dua orang diantaranya dinyatakan reaktif. \"Kasus reaktif itu terjadi kepada guru. Sedangkan untuk 15 pelajar yang kita tracking, semua hasilnya negatif. Bagi guru yang reaktif, kita anjurkan Isoman. Terkait kebijakan KBM, itu kewenangan sekolah dan pihak Korwil Pendidikan,\" pungkasnya. (sig)
Sekolah dan Pesta Wajib Patuhi Ketentuan PPKM
Selasa 08-03-2022,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :