Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah

Sabtu 05-03-2022,09:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KERKAP RU.ID - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kerkap, Satimin mengatakan, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Hal itu ditegaskannya seiring dengan kebijakan Kemenag yang terhitung mulai Agustus 2021 lalu menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital. \"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,\" ujarnya. Dirinya menjelaskan, pasangan pengantin yang menghendaki buku nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan buku nikah di KUA tersebut masih ada. Satimin juga menjelaskan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. \"Mulai Agustus 2021 lalu Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan Buku nikah secara fisik,\" ujarnya. Satimin juga mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). \"Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link,\" katanya. Ditambahkannya pula, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, tapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. \"Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat,\" tutupnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait