Ratusan Unit Kendaraan Ditilang

Selasa 22-02-2022,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Tingkat pelanggaran ketertiban dan kelengkapan berkendara di wilayah hukum Polres Mukomuko, di nilai cukup tinggi. Dalam sehari tepatnya Senin (21/2) kemarin, sebanyak 129 kendaraan bermotor (Ranmor) baik itu roda dua dan empat disanski tegas berupa tilang. Termasuk polisi mengamankan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. “Sebanyak 129 ranmor disanksi tilang. Diantaranya 56 unit ranmor menggunakan knalpot bising atau tidak standar,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama, S.IK MH. Penindakan tegas yang dilakukan jajarannya itu, kata Kasat Lantas, pihaknya melakukan kegiatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mukomuko. Serta meminimalisir hingga mengantisipasi serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Kegiatan yang kita lakukan ini untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi terjadinya laka lantas,” katanya. Menurutnya, kegiatan tersebut akan rutin dilakukan di sejumlah titik atau lokasi di sepanjang jalan lintas wilayah hukum Polres Mukomuko. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk menaati aturan berlalu lintas yang baik dan benar. Kasat Lantas juga menyebutkan pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Dan aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Ketahanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L). Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan. ”Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil baranag 84 dB, dan sepeda motor 82 dB,” jelas Kasat. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait