Wajib Prokes, Pesta Masih Diizinkan

Senin 21-02-2022,10:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, belum mengeluarkan larangan pesta terhadap masyarakat, meski daerah ini melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Drs. Yandaryat mempersilahkan bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan menggelar pesta pernikahan, sunatan dan lainnya. “Hanya saja, pesta yang akan digelar itu harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Sepanjang jalankan prokes, silahkan saja, karena pemerintah kabupaten belum mengeluarkan surat edaran soal larangan pesta,” tegas, Yandaryat. Selain itu, Yandaryat juga mengatakan, meski masyarakat masih bisa menggelar pesta di tengah pandemi ini. Namun khusus untuk desa yang terdapat kasus aktif Covid-19, diminta masyarakatnya untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat memicu penularan virus. Kegiatan mengundang massa baru bisa dilaksanakan, ketika desa tersebut dipastikan sudah aman dari kasus aktif. “Ini juga untuk kebaikan kita bersama. Jangan sampai pesta yang digelar masyarakat menjadi claster baru penyebaran virus,” ingatnya. Yandaryat juga mengharapkan, kepada seluruh Satgas tingkat kecamatan dan desa untuk tetap memantau dan mengawasi aktivitas yang dilaksanakan masyarakatnya. Tidak hanya itu saja, jika ada warga luar daerah yang datang ke desa itu, diharapkan agar dapat dicek kondisi kesehatanya. “Sudah banyak kejadiannya. Makanya saya minta, setiap ada warga pendatang agar dapat dicek kondisi kesehatanya. Mencegah akan lebih baik sebelum semua terjadi. Mudah – mudahan, pandemi Covid-19 dapat kita atasi dengan baik,” harapnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait