MUKOMUKO RU.ID - Siap – siap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau vaksin. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka, dipastikan bakal ditahan. Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat. Sebelumnya ia sudah menyampaikan, seluruh ASN diminta ikut serta mensukseskan program vaksinasi untuk membetuk herd immunity. Bahkan Bupati Sapuan, juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN agar bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan cara ikut vaksin sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang kini masih ditangani pemerintah. Dalam surat edaran Bupati Sapuan, juga ditegaskan bagi ASN yang tidak mau divaksin maka ada sejumlah sanksi yang bakal mereka terima, termasuk penundaan pembayaran TPP. “Itu salah satu sanksinya. Meski sejumlah sanksi sudah mengintai ASN, namun nyatanya hingga sekarang masih banyak ASN yang belum vaksin. Saya minta ASN yang belum vaksin, segera datang ke gerai terdekat untuk vaksinasi sebelum mendapatkan sanksi,” tegas Sekda. Bagi ASN yang tidak ikut vaksin akibat memiliki riwayat penyakit. Sekda meminta agar ASN tersebut dapat mengurus surat keterangan dari dokter. Jika sudah dapat, surat keterangannya disampaikan ke pimpinan OPD masing – masing untuk dijadikan bukti bahwa ASN yang bersangkutan memang tidak bisa diberi vaksin karena riwayat penyakit. “Surat keterangan dari dokter itu menjadi dasar kami untuk membayar TPP mereka yang tidak vaksin. Silahkan urus surat keteranganya kalau mereka tidak vaksin karena riwayat penyakit,” ingatnya. Selain itu, Sekda mengingatkan ASN agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mengantisipasi penularan Covid-19. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan lainnya harus tetap dijalankan baik pada saat menjalankan aktivitasnya di kantor maupun di luar kantor. “Prokes harus tetap dijalankan, apapun itu aktivitasnya. Mudah – mudahan saja dengan prokes itu, kita semua selalu diberi kesehatan serta dihibdarkan dari ancaman Covid-19,” harap Sekda, Yandaryat. (rel)
Tak Vaksin, TTP ASN Bakal Ditahan
Senin 21-02-2022,10:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :