Kades Jangan Pegang Uang, Itu Tugas Bendahara

Senin 14-02-2022,10:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KERKAP RU.ID - Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Rp 1 miliar. Akan tetapi, dengan banyaknya kasus korupsi yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan. Camat Kerkap, Benhar, S.Ip menilai, salah satu upaya yang bisa dilakukan agar tidak terjadi tidak pidana korupsi ditingkat desa adalah melarang kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memegang uang Dana Desa (DD) secara pribadi tanpa melibatkan bendahra desa. \"Selain itu, KPA juga wajib mempelajari beberapa aturan yang harus diterapkan dalam penggunaan anggaran desa. Ini yang sering terjadi, mereka tidak paham sehingga memaksakan uang DD itu untuk menyimpannya dan mengelola semua, sehingga lupa diri dan terjadilah korupsi,\" jelas Benhar. Menurut Benhar, pemicu lain yang sering mendorong terjadinya korupsi di desa adalah kepala desa yang mengambil alih pekerjaaan, dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya menyelesaikan kegiatan malah tidak dilibatkan sama sekali. \"Pekerjaaan yang sehurunya dikerjakan oleh TPK malah diambil alih oleh kades, ini seharusnya harus dihindari dan jangan sampai terjadi. Karena kades sebaiknya mengawasi dan memperingatkan jika pekerjaaan itu tidak sesuai,\" ungkap Benhar. Disampaikannya pula, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian desa. \"Korupsi menyebabkan kerugian bagi masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan. Korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat,\" demikian Benhar. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait