MUKOMUKO RU.ID - Sebelumnya, sejumlah nelayan di wilayah Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Kota Mukomuko, diberikan sanksi tegas lantaran kedapatan menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau atau trawl saat melaut. Sanksi itu diantaranya teguran keras, selain mereka diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menggulangi perbuatanya. Jika mengulangi perbuatan yang sama, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat tim melaksanakan operasi illegal fishing yang melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Polres Mukomuko dan TNI AL Mukomuko, mendapati 2 kapal nelayan asal Ipuh dan 3 kapal nelayan asal Mukomuko menggunakan trawl. Mereka sudah kita berikan sanksi seluruhnya. Dan kami minta supaya alat tangkap trawl tidak digunakan lagi,” pinta Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, kemarin. Penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat harimau atau trawl itu, kata Warsiman, dilarang pemerintah lantaran tidak ramah lingkungan. Meski sebagian nelayan juga mengklaim, alat tangkap itu sudah biasa dipakai oleh nelayan sejak dahulu kala. Dan peralatan tangkap itu dipakai tidak setiap hari. Mereka hanya menggunakan trawl pada saat musim udang. “Apapaun itu alasanya, penggunaan trawl tidak dibenarkan secara aturannya,” tegasnya. Untuk menghentikan penggunaan trawl, Warsiman mengaku akan terus menggiatkan patroli illegal fising di perairan laut Mukomuko. Operasi ini, bukan hanya menyasar terhadap penggunaan trawl, tetapi juga mengantisipasi masuknya nelayan luar daerah ke perairan Mukomuko. Selain itu, pihaknya juga berupaya keras memberikan bantuan peralatan tangkap yang ramah lingkungan. Usulan anggaran pengadaan jaring pengganti trawl sudah disampaikan. Namun ia belum dapat memastikan, apakah anggaran yang diusulkan aman atau tidak. “Kalau anggaranya aman, kami akan membeli jaring dan dibagikan kepada nelayan khususnya mereka yang masih menggunakan trawl. Dengan pemberian bantuan jaring itu, nelayan tidak lagi menggunakan trawl saat menangkap ikan di laut,” pungkasnya. (rel)
Jangan Gunakan Trawl
Rabu 09-02-2022,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :