MUKOMUKO RU.ID- Kabarnya, Sukiman CS telah melaporkan Bupati Mukomuko, H. Sapuan ke Polda Bengkulu. Laporan itu buntut kekecewaanya terhadap
Bupati yang tidak kunjung melantik dan menetapkan mereka di kursi jabatan Eselon II berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22.343 Tanggal 7 Oktober Tahun 2021 tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko, pasca mereka dinonjobkan dari jabatan.
“Saya belum mendapat keadilan, maka saya mencari keadilan. Laporan sudah saya sampaikan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Bahkan saya sudah diperiksa Polda sebagai saksi,” tegas Sukiman, yang sebelumnya menduduki kursi jabatan Inspektur Inspektirat Daerah (Ipda) Mukomuko.
Laporan itu dibuat, kata Sukiman, kaitanya ada semacam kebohongan dan ketidak patuhan. Dan hal – hal tersebut menurut dia, itu melawan hukum. Setahu dia, keputusan KASN Nomor R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021 prihal rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Mukomuko, bersifat final dan mengikat.
“Dan Bupati sudah oke dengan membuat SK yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2021. Dan surat itu kabarnya sudah disampaikan ke KASN sebagai bentuk balasan rekomendasi dari pihak KASN. Tapi sayangnya sampai sekarang, kami tidak juga dilantik di jabatan semula berdasarkan SK Bupati tersebut. Apakah ini ada kesengajaan atau tidak, biar pihak penegak hukum yang menelusuri,” kesalnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH
ketika dikonfirmasi via sambungan telepon tidak menampik hal itu. Hanya saja untuk memastikan laporan dari Sukiman CS, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
“Nanti dicek dulu mas,” tegas, Kabid Humas Polda Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mukomuko, H. Sapuan belum dapat
dikonfirmasi. Saat dihubungi via sambungan telepon dan WhatApp (WA),
nomor yang dituju tidak aktif.
Sebagaimana diketahui, dikutip di SK yang diteken Bupati Mukomuko, diantaranya menyebutkan pada poin a. bahwa untuk menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021 prihal rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT Pratama di Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas nama Sukiman, SP dan surat Nomor R-3445/KASN/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 hal rekomendasi terkait
pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT Pratama di
Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pada poin b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dipandang perlu membatalkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 821.22-267 Tahun 2021 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Pemkab Mukomuko. Pada poin c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Tembusan SK Bupati Mukomuko itu disampaikan ke 9 dinas, instansi dan pihak terkait yakni Ketua KASN, Mendagri, MenPANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Bengkulu, Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko. Diketahui pula di dalam SK yang ditandatangani Sapuan selaku Bupati Mukomuko, juga tertuang lima nama pejabat JPT Pratama atau pejabat eselon II Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya dinonjobkan. Kelima pejabat itu yakni Drs Novizar Eka Putra saat ini sebagai penyusun rencana pengawasan Inspektorat Daerah dengan jabatan baru atau jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan
(Asisten II). Sukiman SP pengadministrasi kependudukan kecamatan Penarik kembali ke jabatan sebagai Inspektur Inspektorat Daerah. Edi Yanto SE MSi penyusun rencana pengawasan Inspektorat Daerah kembali sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Saroni SH sebagai penggelola keamanan dan ketertiban Kecamatan Penarik kembali lagi sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Jawoto SPd SE MPd sebagai analisis
pengembangan sumberdaya manusia aparatur badan kepegawain dan
pengembangan sumber daya manusia kembali menjabat Kepala Badan